Our Life

Sunday, March 31, 2013

Rumah Baru Yasmin

Wanita ini menarik tanganku mengajakku menengok tempat tinggalnya yang baru.
Tampak kebahagiaan diwajahnya. Katanya, Sofia dan Nashiroh (anak-anaknya) senang dengan rumah barunya. Lalu aku mengikutinya ke salah satu ruangan dari bagian rumah tersebut.
Aku berdiri diambang pintu melihat ruangan yang ternyata tidak lebih besar dari ruang tamu kami plus dapur. Terus terang aku kaget dan dalam hati aku mengucap Alhamdulillah...rumah yang kami sewa dengan harga 6000 bath/bulan dari kak Walidah berikut furniture, tempat tidur, AC, Fan dengan dapur yang lebih besar dari dapur pojok mungil milik Yasmin adalah rahmat dari Allah bagi kami, ampuni kami ya Allah kalau aku dan anak-anak tidak bersyukur...aku sekarang berusaha mengikuti suami, untuk bersyukur...insyaAllah istiqomah, kata suami bagaimana anak mau bersyukur kalau kita tidak memberi contoh pada mereka untuk selalu mensyukuri nikmat Allah sekecil apa pun kata Kita atau mungkin orang-orang di atas kita (expatriates Indonesia). Namun siapa yang bisa memberi kenikmatan kita ini yg meski kecil tapi menurut orang2 di bawah kita begitu besar...selain Allah...subhanaAllah...kecil juga tetap besar karena kita gak mampu mendapatkannya kecuali atas idzin Allah.
"Yessy, Alhamdulillah...akhirnya uang sewanya turun jadi 3650 bath/bulan
(dari 4000 bath/bulan)" ucapkan Yasmin membuyarkan pikiranku.
3650 bath kupikir tidak jauh beda dengan uang sewa rumah kami tapi mau bagaimana lagi kalau uang mereka hanya cukup untuk ruangan seharga itu? Selama ini aku dengan mudah saja meminta uang pada suami dan suami pun memberikan meski tetap dengan pesan-pesan sponsor...
Aku pandang lagi ruangan itu, ada satu kamar mandi selebihnya ruangan itu hanya bisa berfungsi sebagai dapur, ruangan kosong kalo siang (utk makan dan nerima tamu diatas tikar) sedang malamnya bisa gelar kasur untuk tidur, tidak difasilitasi furniture dari pemilik rumahnya. Aku miris, terharu dengan kondisi Yasmin namun dibalik cadar yg menutupi wajah cantiknya masyaAllah, ia selalu tersenyum sesekali tertawa jika pembicaraan kami terhambat karena aku tidak bisa bahasa thailand dan bahasa inggrisnya pun terbatas. Yasmin bisa hidup qona'ah dengan penghasilan suaminya yang minim...subhanallah...oya, keduanya juga muslim dan muslimah baru, sebelumnya mereka beragama Budha.
Suamiku selalu berpesan, lihatlah Yasmin....contohlah ia, bersyukurlah..l
Dan jangan pelit bersedekah untuk keluarga mereka.
Aku hanya bisa diam, gak mampu berkata-kata...selain beristifar...memohon ampunan Allah atas khilafku yang kadang masih mengeluhkan keadaan kami sekarang meski tidak di hadapan orang lain hanya di hadapan suami saja.






Monday, March 25, 2013

13. Fa innamaa hiya zajrattuwaahidah
Sesungguhnya pengembalian itu hanyalah dengan satu kali tiupan saja,
Allah azza wa jalla memerintahkan malaikat israfil untuk meniup sangkakala pertanda hari berbangkittelah tiba.bYina-tiba umat generasi pertama dan paling terakhir telah berdiri di hadapan Allah swt sambil melihat. sunggu h Allah telah berfirman, "Dan tidaklah perintah kami ini melainkan seperti kedipan mata."
14. Fa idzaahum bissaahiroh
Maka serta merta mereka hidup kembali ke permukaan bumi (As saahiroh),
Yaitu bumibdan permukaannya yg atas. Sebelumnya mereka berada di bawah permukaan bumi.Kemudian dikeluarkan ke permukaan bumi yg rats, tidak ada pepohonan. Tempat manusia berkumpul di padang mahsyar.

Sunday, March 24, 2013



     Sebenarnya ini bukan tulisan saya sendiri sih, sehabis blogwalking saya melihat Blog yang alhamdulilah memberikan manfaat bagi saya. Untuk itu saya akan share untuk anda para pembaca. Disimak baik-baik yaaa..

Puji syukur diiringi rasa cinta dan pengagungan seluruhnya hanya milik Allah. Shalawat serta salam semoga senantiasa tertuju kepada Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam, keluarga dan sahabat beliau


1. Khamr dan Dalil Pengharaman Jual Belinya


Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

كل مسكرخمروكل خمر حرام
Setiap yang memabukkan adalah khamr dan setiap Khamr adalah haram (HR Muslim)
Dalam hadits tersebut dijelaskan hakikat khamr. Khamr adalah segala sesuatu yang memabukkan baik  zat padat, cair ataupun gas. Contohnya bir, ciu, ekstasi, heroin atau gas halusinasi. Sedangkan sesuatu dikatakan memabukkan manakala menyebabkan hilang akal dan menimbulkan efek halusinasi yang nikmat.
Dalil Pengharaman Jual Beli Khamr
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda (artinya): telah diharamkan perdagangan khamr (HR Bukhari dan Muslim)
Siapakah yang Berdosa dalam Jual Beli Khamr
Dalam islam, seluruh pihak yang terlibat mensukseskan jual beli khamr menanggung dosa. Berdasarkan keumuman firman Allah ta’ala (artinya): dan janganlah kalian tolong menolong dalam dosa dan pelanggaran (Al Maidah ; 2)
Dikuatkan pula dengan sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam (artinya): Khamr itu dilaknat dalam sepuluh hal. Khamr itu sendiri dilaknat, orang yang memeras anggur untuk dijadikan khamr, orang yang mempekerjakan pegawai untuk memeras anggur untuk bahan khamr, penjual khamr, pembeli khamr, distributor khamr, pemesan khamr kepada distributor, orang yang makan keuntungan penjualan khamr, peminum khamr, dan orang yang menuangkan khamr untuk diminum orang lain (bartender) (Shahih Ibnu Majah no 2471)
Tidak hanya untuk khamr. Hadits diatas dapat diqiyaskan untuk komoditi lain yang Allah haramkan semisal rokok. Maka penjual, pembeli, pemasok, pengecer, agen iklan rokok, bintang iklan rokok dan seluruh manusia yang terlibat didalamnya berhak mendapat.

2. Komoditi bahan baku produk barang yang diharamkan


Dianalogikan dengan hadits diatas. Maka jual beli bahan baku yang diketahui oleh produsen/penjual bahwa pembeli akan menggunakan bahan baku tersebut untuk membuat benda lain yang diharamkan, hukumnya haram. Semisal menjual tembakau kepada produsen rokok, memperdagangkan amonium phosphat kepada kaum ekstrimis yang hobi melakukan peledakan untuk membunuh kaum muslimin atau nonmuslim yang dilindungi. Adapun jika penjual tidak tahu menahu untuk apa konsumen membeli barangnya. Maka hal ini tidaklah mengapa. Mengingat hukum asal jual beli adalah halal.


3.Alat Musik


Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda (artinya): Jangalah kalian menjual penyanyi, membeli penyanyi, mengajarkan seseorang untuk bernyanyi, dan tidak ada kebaikan dalam perdagangan yang ada sangkut pautnya dengan penyanyi, dan upah yang diperoleh para penyanyi adalah haram (HR Tirmidzi 2/375/1300). Ketika segala hal yang ada sangkut pautnya dengan penyanyi dan lagu adalah haram. Maka jual beli alat music otomatis terlarang. karena tidaklah seseorang itu bernyayi kecuali diiringi alat musik.




4. Bangkai, Babi, Patung berhala, Darah





Allah berfirman (artinya): Diharamkan bagimu bangkai, darah, babi (Al Maidah ; 3). Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam (artinya): sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya mengharamkan khamr, bangkai, babi dan patung berhala. Keempat komoditas tersebut haram diperdagangkan berdasarkan hadits: sesungguhnya jika Allah mengharamkan sesuatu kepada suatu kaum untuk memakannya maka Allah haramkan pula upah jual belinya.[1].


5. Kucing


Singkat saja, terkait larangan memperdagangkan kucing terdapat sebuah hadist dari Jabir Radhiallahu anhu. Beliau pernah ditanya mengenai upah jual beli anjing dan kucing. Beliau menjawab bahwa Rasulullah melarang keras hal tersebut (HR Tirmidzi2/374/1297).

Anjing kecuali yang digunakan untuk berburu
Abu Mas’ud Al Anshori Radhiallahu anhu pernah menyampaikan bahwa sungguh Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melarang upah jual beli anjing, upah pelacur dan upah dukun. Dikecualikan dalam jual beli anjing adalah anjing yang telah dididik untuk berburu. Abu Hurairah Radhillahu anhu pernah berkata (artinya): dilarang upah jual beli anjing kecuali upah jual beli anjing pintar yang pandai berburu (HR Bukhari dan Muslim).

6. Pakaian Wanita/Pria yang Tidak Sesuai Syariat


Pakaian ketat dan tidak menutup aurat baik untuk pria maupun wanita terlarang diperjualbelikan. Sebab jika pakaian yang tidak sesuai dengan ketentuan Islam diperdagangkan maka hal tersebut dinilai sebagai perilaku membantu atau memfasilitasi orang lain untuk melanggar larangan Allah. Padahal Allah telah haramkan tindakan mengumbar aurat kepada yang tidak berhak melihatnya. Allah berfirman (yang artinya); dan janganlah kalian tolong menolong dalam dosa dan pelanggaran (Al Maidah ; 2).

Akan tetapi jika penjual/produsen tahu bahwa pembeli hanya akan menggunakan pakaian seksi,ketat dan tidak menutupi aurat secara sempurna dihadapan yang berhak melihatnya. Semisal istri kepada suami dan sebaliknya. Maka diperbolehkan bagi pedagang menjual pakaian tersebut.

7. Setiap Makanan, Minuman dan Pakaian yang Diharamkan

Meski telah disebutkan bahwa khamr, pakaian seksi, dan daging babi yang merupakan representasi dari makanan, minuman dan pakaian yang haram diperjual-belikan. Pada tulisan ini akan disampaikan sebuah kaidah umum yang dapat mempermudah pemahaman terkait komoditas apakah yang haram diperdagangkan. Jika diketahui bahwa suatu jenis makanan, minuman ataupun pakaian haram menurut syariat Islam dikarenakan termasuk benda najis, berbahaya atau sebab lainnya. Maka otomatis benda-benda tersebut terlarang untuk diniagakan. Prinsip ini berdasarkan hadis Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam: : sesungguhnya jika Allah mengharamkan sesuatu kepada suatu kaum untuk memakannya maka Allah haramkan pula upah jual belinya[2].

[1] HR Ahmad 1/322 dikatakan penulis shahih fiiqh sunnah sebagai hadits shahih
[2] HR Ahmad 1/322 dikatakan penulis shahih fiiqh sunnah sebagai hadits shahih
Rahmat Ariza Putra


Dan Berikut Jual beli yang terlarang yang diambil dari kitab-kitab fikih :


1.Jual Beli yang dapat menjauhkan dari Ibadah
Maksudnya ketika waktunya ibadah telah datang, pedagang malah menyibukkan diri dengan jual belinya sehingga mengakhirkan shlat berjamaah di masjid. Dia meninggalkan shalat atau sengaja menunda-nunda waktu shalat, maka jual beli yang dilakukannya dilarang.

2.Jual Beli makanan dengan Menyorok (monopoli)
Maksud menyorok disini, ialah anda membeli bahan makanan diwaktu meningkat harganya, lantaran orang ramai sangat berhajat kepada makanan tsb, kemudian anda menyembunyikan atau menyimpannya dengan tujuan untuk menjualnya dengan harga yang lebih mahal.

3.Jual Beli barang-barang yang diharamkan
Ketika Allah, SWT mengharamkan sesuatu, maka Dia juga mengharamkan harga(pembayaran dari sesuatu tsb, yakni menjual barang-barang yang dilarang untuk dijual. Seperti : Menjual minuman Keras, bangkai, babi, narkoba, film-film atau musik porno dan lain sebagainya

4.Jual Beli ‘Inah
Maksud jual beli ‘inah yaitu apabila seseorang menjual suatu barang dagangan kepada orang lain dengan pembayaran tempo(kredit) kemudian orang itu (si penjual) membeli kembali barang itu secara tunai dengan harga lebih rendah dari harga awal sebelum hutang uangnya lunas.

5. Jual Beli Najasy
Maksud jual beli najasy adalah menawar suatu barang dagangan dengan menambah harga secara terbuka, ketika datang seorang pembeli dia menawar lebih tinggi barang itu padahal dia tidak ingin membelinya, tujuannya untuk menyusahkan orang lain membelinya.

6. Jual Beli secara Gharar
Maksud jual beli gharar adalah apabila seorang penjual menipu pembeli dengan cara menjual kepadanya barang dagangan yang didalamnya terdapat cacat. Penjual itu mengetahui adanya cacat tapi tidak memberitahukannya

Semoga Allah,SWT memberi rizki kepada kita yang halal dan pekerjaan yang halal sehingga kita bisa kuat dan khusyu beribadah kepada-Nya dan selamat dunia akhirat . Ya Allah, cukupkanlah kami dengan rezeki yang halal dan jauh dari keharaman dengan anugerah-Mu. Amiin

Wallahua’alam
Al-Faqir

Sumber
Sumber2


Ada Yang Lain Nih Sob....

Artikel Islami
Islam Corner

Sebab-sebab tidak dikabulkannya doa

Sebab-sebab tidak dikabulkannya doa diantaranya:
Tergesa-gesa untuk minta dikabulkan, berbuat dosa, memutuskan silaturrahim, serta memakan dan mengenakan yang haram. Dalilnya hadist shohih riwayat Imam Muslim:
وفي صحيح مسلم عن أبي هريرة رضي الله عنه: لا يزال يستجاب للعبد ما لم يدع بإثم، أو قطيعة رحم، ما لم يستعجل. قيل يا رسول الله: ما الاستعجال؟ قال: يقول قد دعوت وقد دعوت فلم أر يستجاب لي فيتحسر عند ذلك ويدع الدعاء.
Dari Abu Hurairoh ra Rosulullah bersabda: “Doa seorang tidak selalu dikabulkan jika melakukan dosa, atau memutuskan silaturrahim, atau tidak tergesa-gesa. Sahabt lalu bertanya: “Apakah tergesa-gesa itu ya Rosulullah?” Rosulullah bersabda: “ Seorang berkata, Aku telah berdoa namun belum juga dikabulkan, llau ia berputus asa, kemudian tidak lagi berdoa.” (HR. Muslim)
وفي الحديث الآخر: يمد يديه إلى السماء يا رب يا رب ومطعمه حرام، وملبسه حرام، وغذي بالحرام، فأنى يستجاب لذلك.
Dalam Hadist yang lain disebutkan: “Seorang menengadakan tangannya ke langit sambil berdoa, ya Tuhanku, ya Tuhanku, sdangkan makanannya haram, pakaiannya haram bagaiamana mungkin dikabulkan.

Satu lagi produk kosmetik yang mengandung babi

Just so that all you of know this , Olay and Oil of Olay skin products contain animal fat , i.e pork and/or beef fat to be specific, if anyone of you wants to avoid this they should consider this before making a purchase.

Last edited by dealodeal123; 01-01-2012 at 08:38 PM..

Hati-hati, tas gucci buatan Italy terbuat dari kulit babi


Kecurigaanku pada salah satu tasku yang bermerk Gucci buatan Italy akhirnya terbukti.
Ciri-ciri tiga titik pada kulitnya sesuai ciri-ciri kulit babi dan setelah kucek di website gucci nya...product gucci itu memang ada yang terbuat dari kulit babi.Hati-hati juga dengan merek lain seperti Louis Vuitton.

Waduuh, lebih baik pakai tas kulit sintesis daripada kulit babi yang haram ya..astaghfirullah...baru sekarang aku tahu, semoga buat muslimah lainnya juga diberikan petunjuk oleh Allah...agar menyadari dan hati hati membeli produk tas, sepatu. Kulit babi kan dari binatang yang haram dimakan, kulitnya juga najis, tidak berubah suci sekalipun sudah disamak menurut pendapat ulama salafiyah. Ada lagi referensi yg mengatakan, kulit babi najis...asalkan kita sudah bersuci (wudhu) tidak memakai barang tersebut sewaktu sholat maka tidak mengapa. Buatku, lebih baik tinggalkan saja, tidak usah memakainya dan bisa dibuang tapi daripada dipakai sesama muslimah lebih baik dibuang pada orang non muslimah.

Bagaimana Allah mengabulkan doa kita kalau makanan kita haram...pakaian kita haram...apalagi dibeli dengan harta yang haram juga..
Na udzubillahi min dzalik. Biarlah hina dimata orang dengan menggunakan barang-barang murah namun halal daripada mulia di mata orang namun memakai barang yang haram....atau mengutamakan pandangan manusia daripada harapan dapat memandang Allah dalam Jannah.




Wednesday, March 20, 2013

Tadabur Qur'an surah An Naazi'aat (1)


THURSDAY, MARCH 14, 2013


Tadabur Quran Surah An Naazi'aat (1)

Surah An Naazi'at

Innal hamdalillahi nahmaduhu wa nasta'inuhu wa nastaghfiruhuu wa na'uudzubillahi min syuruuri anfusinaa wa sayyiaati a'maalinaa man yahdihillahu falaa mudhillalah wa mannyudhlil falaa haadiyalah
Asyhadualaa illaha illallah wahdahu laa syariikalah, wa asyhadu anna muhammadan abduhu wa rasuluh


Yaa ayyuhalladziina aamanuu ttaqullaha Haqqa tuqaatih wa laa tamuutunna illa wa antum muslimuun

“Hai  orang-orang  yang  beriman,  bertakwalah  kepada  Allah sebenar-benar  takwa  kepada-Nya;  dan  janganlah  sekali-kali kamu mati melainkan  dalam  keadaan  beragama  Islam.”  (QS Al-Imran  [3] : 102).

Yaa ayyuhannasu ttaquu rabbakumulladzii khalaqakum min nafsin waahidatin wa khalaqa minhaa zauzahaa minhumaa rijaalan katsiraan wa nisaa-an wattaqullahalladzii tasaa-aluuna bihi wal-arHam, innallah kaana ‘alaikum raqiiba.

“Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembangbiakkan  laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mem-pergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain,dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.” (QS An-Nisa [4] : 1).

Yaa ayyuhalladziina aamanuu ttaqullaha wa quuluu qaulan sadiidan, yushlih lakum a’maalakum wa yaghfirlakum dzunuubakum wa man yuthi’illaha wa rasuluhu faqad fauzan azhiima.
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu kepada Allah dan katakanlah perkataan yang benar,  niscaya Allah memperbaiki bagimu amalan-amalanmu dan mengampuni bagimu dosa-dosamu. Dan  barangsiapa menta’ati Allah dan Rasul-Nya, maka sesungguhnya ia telah mendapat kemenangan yang besar.” (QS Al-Ahzab [33] : 70-71)

Segala bagi bagi Allah yang telah memberikan kita nikmat, diantaranya nikmat sehat dan iman sehingga kita bisa berada disini utk mempelajari dinul Islam. Semoga Allah memberikan pemahaman yang benar.Tidak lupa salam dan shalawat semoga tercurah kepada nabi Muhammad saw beserta keluarga dan para sahabatnya.Amma ba'du...

Tadabur Qur'an hari ini yaitu surah An Naazi'at. Berdasarkan referensi saya, buku rangkuman tafsir Quran Ibnu Katsir, An Naazi'at artinya yang mencabut. Kata ini diambil dari ayat pertama dlm surat tersebut. Terdiri dari 46 ayat, diturunkan di Mekah dan setelah surah An Naba. Jadi masih ada hubungannya dengan kafir Quraish yang mengingkari adanya hari kebangkitan. Dalam 5 ayat pertama Allah bersumpah demi malaikat-malaikatnya dengan sifat dan urusannya, bahwa hari kiamat itu benar...

1. Wan naazi'aati ghorqoo
Demi yang mencabut dengan keras, tafsirnya yaitu para malaikat ketika mencabut nyawa orang-orang kafir dari keturunan Adam yg ditenggelamkan ke api neraka.
2. Wan naasyithooti nasythoo
Dan yang mencabut dengan lembut yaitu para malaikat yang mencabut nyawa nyawa kaum beriman.



0 Comments:

    Saturday, March 16, 2013

    Tadabur Qur'an Surah An Naazi'aat (2)

    3. Fassaabihaati sabhaa
    Dan yang turun dari langit dengan cepat
    4. Fassaabiqooti sabqoo
    Dan yang mendahului dengan kencang
    Yaitu para malaikat yang mendahului kaum beriman masuk surga
    5. Fal mudabbirooti amroo
    Dan yang mengatur urusan dengan idzin Allah dari langit menuju bumi.
    Lalu Allah swt berfirman
    6. Yauma tarjufur roojifah
    Pada hari ketika tiupan pertama mengguncangkan alam.
    Lihat surah Al Zalzalah
    Malaikat israfil meniup terompet pertama (Ar roojifah) hari kiamat tiba...Baca surah Al Haaqqah (69: 13-18)
    7. Tatba'uhaar roodifah
    Tiupan pertama itu diikuti tiupan kedua (Ar Roodifah)
    Apabila Rasulullah saw melewati 1/3 malam terakhir, maka beliau berdiri dan berkata, "Hai umat manusia, ingatlah Allah karena telah datang tiupan pertama dan akan diiringi tiupan kedua. kematian telah datang dengan suasananya." HR Tarmidzi dan Ibnu Abi Hatim
    8. Quluubuyyaumaiidzin waa jifah
    Hati manusia pada waktu itu sangat takut. Beberapa hati-hati pada waktu itu akan sangat takut. Ketakutan yang amat sangat.
    9. Abshooruhaa khoosyi'ah
    Pandangannya tunduk. Karena perasaan takut maka tidak berani melihat karena pada hari itu mereka akan benar-benar melihat neraka jahanam. Dan sesungguhnya kamu benar benar akan melihat dengan ainul yaqin. Latarawunnal jahiim. Tsumma latarawunnaha 'ainal yaqiin.
    10. Yaquuluuna ainnaa lamarduuduuna fil haafiroh
    Mereka berkata (orang-orang musurik Quraisy) berkata,"Apakah kami benar benar akan dikembalikan kepada kehidupan semula?
    Perkataan ini menunjukkan pengingkaran mereka terhdp hari kiamat. Berhubungan dengan surah An Naba.Orang-orang musyrik Quraishy mempertanyakan perihal hari kiamat. Mereka bertanya tentang berita yang besar yang mereka perselisihkan. Dalam surah An Nazi'aat pertanyaan mereka sbb
    Apakah kami akan benar benar dikembalikan pada kehidupan semula?
    11. A idzaakunna 'idzoomaan nakhiroh
    Apakah apabila kami telah menjadi tulang belulang yang hancur lumat?"
    12. Qoo luu tilka idzzan karrottun khosiroh.
    Meka berkata,"Kalau demikian, itu adalah suatu pengembalian yang merugikan."

    Friday, March 15, 2013

    Akad Nikah, Rukun dan Syarat-Syaratnya
    Disunnahkan ketika hendak akad nikah, memulai dengan khutbah sebelumnya yang disebut khutbah Ibnu Mas’ud (khutbatul hajjah, pent) yang disampaikan oleh calon mempelai pria atau orang lain diantara para hadirin. Dan lafadznya sebagai berikut :

    “Sesungguhnya segala puji bagi Allah. Kami memujiNya, memohon pertolongan dan ampunan-Nya, serta kami berlindung kepada Allah dari kejahatan diri kami dan keburukan amal usaha kami. Barangsiapa yang diberi petunjuk oleh Allah, maka tidak ada yang dapat menyesatkannya dan barangsiapa yang disesatkan oleh Allah, maka tidak ada yang dapat memberinya petunjuk. Aku bersaksi bahwa tidak yang berhak diibadahi melainkan Allah semata, tiada sekutu bagiNya, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya”. (HR. Imam yang lima dan Tirmidzi menghasankan hadits ini).

    Setelah itu membaca tiga ayat Al-Qur’an berikut ini:

    “Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dengan sebenar-benarnya taqwa kepada-Nya, dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam”. (Ali ‘Imran: 102).

    “Hai sekalian manusia bertakwalah kepada Rabb-mu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu, dan daripadanya Allah menciptakan istrinya, dan daripada keduanya Allah mengembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu”. (QS. An Nisaa’: 1)

    “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu kepada Allah dan katakanlah perkataan yang benar, niscaya Allah memperbaiki bagimu amalan-amalanmu dan mengampuni bagimu dosa-dosamu. Dan barangsiapa yang mentaati Allah dan Rasul-Nya, maka sesungguhnya ia telah mendapat kemenangan yang besar”. (QS. Al-Ahzab: 70-71).

    Adapun rukun-rukun akad nikah ada 3, yaitu:
    1. Adanya 2 calon pengantin yang terbebas dari penghalang-penghalang sahnya nikah, misalnya: wanita tersebut bukan termasuk orang yang diharamkan untuk dinikahi (mahram) baik karena senasab, sepersusuan atau karena sedang dalam masa ‘iddah, atau sebab lain. Juga tidak boleh jika calon mempelai laki-lakinya kafir sedangkan mempelai wanita seorang muslimah. Dan sebabsebab lain dari penghalang-penghalang syar’i.

    2. Adanya ijab yaitu lafadz yang diucapkan oleh wali atau yang menggantikannya dengan mengatakan kepada calon mempelai pria: “Saya nikahkan kamu dengan Fulanah”.

    3. Adanya qobul yaitu lafadz yang diucapkan oleh calon mempelai pria atau orang yang telah diberi ijin untuk mewakilinya dengan mengucapkan : “Saya terima nikahnya”.

    Syaikhul islam Ibnu Taymiah dan muridnya, Ibnul Qoyyim, menguatkan pendapat bahwa nikah itu sah dengan segala lafadz yang menunjukkan arti nikah, tidak terbatas hanya dengan lafadz Ankahtuka atau Jawwaztuka.

    Orang yang membatasi lafadz nikah dengan Ankahtuka atau Jawwaztuka karena dua lafadz ini terdapat dalam Al Qur’an. Sebagaimana firman Allah Ta’ala:

    “Maka tatkala Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap istrinya (menceraikannya), Kami kimpoikan kamu dengan dia” (QS. Al-Ahzab: 37)

    Dan firman-Nya yang lain:

    “Dan janganlah kamu kimpoii wanita-wanita yang telah dikimpoii oleh ayahmu” (QS. An-Nisa’:22)

    Akan tetapi kejadian yang disebutkan dalam ayat tersebut tidak berarti pembatasan dengan lafadz tersebut (tazwij atau nikah). Wallahu a’lam. Dan akad nikah bagi orang yang bisu bisa dengan tulisan atau isyarat yang dapat difahami. Apabila terjadi ijab dan qobul, maka sah-lah akad nikah tersebut walaupun diucapkan dengan senda gurau tanpa bermaksud menikah (Jika terpenuhi syarat dan tidak ada penghalang sah-nya akad, pent). Karena Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

    “Ada 3 hal yang apabila dilakukan dengan main-main maka jadinya sungguhan dan jika dilakukan dengan sungguh-sungguh maka jadinya pun sungguhan. Yaitu: talak, nikah dan ruju’” (HR. Tirmidzi, no. 1184).

    Adapun syarat-syarat sahnya nikah ada 4, yaitu:
    1. Menyebutkan secara jelas (ta’yin) masing-masing kedua mempelai dan tidak cukup hanya mengatakan: “Saya nikahkan kamu dengan anak saya” apabila mempunyai lebih dari satu anak perempuan. Atau dengan mengatakan: “ Saya nikahkan anak perempuan saya dengan anak lakilaki anda” padahal ada lebih dari satu anak lakilakinya. Ta’yin bisa dilakukan dengan menunjuk langsung kepada calon mempelai, atau menyebutkan namanya, atau sifatnya yang dengan sifat itu bisa dibedakan dengan yang lainnya.

    2. Kerelaan kedua calon mempelai. Maka tidak sah jika salah satu dari keduanya dipaksa untuk menikah, sebagaimana hadits Abu Hurairah:

    “Janda tidak boleh dinikahkan sehingga dia diminta perintahnya, dan gadis tidak dinikahkan sehingga diminta ijinnya.” Mereka bertanya: “Wahai Rasulullah, bagaimana ijinnya?”. Beliau menjawab: “Bila ia diam”. (HR. Bukhari dan Muslim).

    Kecuali jika mempelai wanita masih kecil yang belum baligh maka walinya boleh menikahkan dia tanpa seijinnya.

    3. Yang menikahkan mempelai wanita adalah walinya. Berdasarkan sabda Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam: “Tidak sah pernikahan kecuali dengan adanya wali” (HR. Imam yang lima kecuali Nasa’i).

    Apabila seorang wanita menikahkan dirinya sendiri tanpa wali maka nikahnya tidak sah. Di antara hikmahnya, karena hal itu merupakan penyebab terjadinya perzinahan dan wanita biasanya dangkal dalam berfikir untuk memilih sesuatu yang paling maslahat bagi dirinya. Sebagaimana firman Allah dalam Al-Qur’an tentang masalah pernikahan, ditujukan kepada para wali:

    “Dan kimpoikanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu” (QS. An-Nuur: 32)

    “Maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka” (QS. Al-Baqoroh: 232)

    dan ayat-ayat yang lainnya.

    Wali bagi wanita adalah: bapaknya, kemudian yang diserahi tugas oleh bapaknya, kemudian ayah dari bapak terus ke atas, kemudian anaknya yang laki-laki kemudian cucu laki-laki dari anak lakilakinya terus ke bawah, lalu saudara laki-laki sekandung, kemudian saudara laki-laki sebapak, kemudian keponakan laki-laki dari saudara laki-laki sekandung kemudian sebapak, lalu pamannya yang sekandung dengan bapaknya, kemudian pamannya yang sebapak dengan bapaknya, kemudian anaknya paman, lalu kerabat-kerabat yang dekat keturunan nasabnya seperti ahli waris, kemudian orang yang memerdekakannya (jika dulu ia seorang budak, pent), kemudian baru hakim sebagai walinya.

    4. Adanya saksi dalam akad nikah, sebagaimana hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Jabir:

    “Tidak sah suatu pernikahan tanpa seorang wali dan dua orang saksi yang adil (baik agamanya, pent).” (HR. Al-Baihaqi dari Imran dan dari Aisyah, shahih, lihat Shahih Al-Jamius Shaghir oleh Syaikh Al-Albani no. 7557).

    Maka tidak sah pernikahan kecuali dengan adanya dua orang saksi yang adil.

    Imam Tirmidzi berkata: “Itulah yang difahami oleh para sahabat Nabi dan para Tabi’in, dan para ulama setelah mereka. Mereka berkata: “Tidak sah menikah tanpa ada saksi”. Dan tidak ada perselisihan dalam masalah ini diantara mereka. Kecuali dari kalangan ahlu ilmi uta’akhirin.
    Walimatul ‘Urs (Pesta Perkimpoian)
    Walimah asalnya berarti sempurnanya sesuatu dan berkumpulnya sesuatu. Dikatakan ?????_ ???_ _ (Awlamar Rajulu) jika terkumpul padanya akhlak dan kecerdasannya. Kemudian makna ini dipakai untuk penamaan acara makan-makan dalam resepsi pernikahan disebabkan berkumpulnya mempelai laki-laki dan perempuan dalam ikatan perkimpoian. Dan tidak dinamakan walimah untuk selain resepsi pernikahan dari segi bahasa dan istilah fuqoha (para ulama). Padahal ada banyak jenis acara makan-makan yang dibuat dengan sebab-sebab tertentu, tetapi masing-masing memiliki penamaan tersendiri.

    Hukum walimatul ‘urs adalah sunnah menurut jumhur ulama. Sebagian ulama mewajibkan walimah karena adanya perintah Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam dan wajibnya memenuhi undangan walimah. Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada ‘Abdurrahman bin ‘Auf radiyallahu ‘anhu ketika dia mengkhabarkan bahwa dia telah menikah

    “Adakanlah walimah walaupun hanya dengan menyembelih seekor kambing” (HR. Bukhari dan Muslim).

    Disamping hal itu, walimah yang seperti di atas tidak lepas dari kejelekan dan kesombongan serta berkumpulnya orang-orang yang biasanya tidak lepas dari kemungkaran. Terkadang walimah ini dilakukan di hotel-hotel yang menyebabkan para wanita tidak menghiraukan lagi pakaian yang menutup aurat, hilangnya rasa malu, bercampurnya wanita dengan laki-laki yang bisa jadi hal ini sebagai penyebab turunnya azab yang besar dari Allah.

    Terkadang juga diselingi dalam pesta tersebut musik dan nyanyian yang menyenangkan para seniman, juga fotografer untuk memotret para wanita dan kedua mempelai, disamping menghabiskan harta yang banyak tanpa faedah bahkan dengan cara yang rusak dan menyebabkan kerusakan. Maka bertaqwalah kepada Allah wahai orang-orang yang seperti ini dan takutlah terhadap azab Allah.

    Allah berfirman:

    “Dan berapa banyaknya (penduduk) negeri yang telah Kami binasakan, yang sudah bersenang-senang dalam kehidupannya” (QS. Al-Qoshosh: 58)

    “Makan dan minumlah, dan janganlah berlebihlebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orangorang yang berlebih-lebihan” (Al-A’rof: 31)

    “Makan dan minumlah rezeki (yang diberikan) Allah, dan janganlah kamu berkeliaran di muka bumi dengan berbuat kerusakan” (Al-Baqoroh: 60)

    Dan ayat-ayat yang berkaitan dengan ini sangat banyak dan jelas.

    Wajib bagi yang diundang untuk menghadiri walimatul ‘urs apabila terpenuhi syarat-syarat berikut ini:

    1. Walimah tersebut adalah walimah yang pertamajika walimahnya dilakukan berulangkali. Dan tidak wajib datang untuk walimah yang selanjutnya, berdasarkan sabda Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam:

    “Walimah pertama adalah hak (sesuai dengan syari’at, pent), walimah kedua adalah baik, dan walimah yang ketiga adalah riya’ dan sum’ah” (HR. Abu Dawud dan yang lainnya).

    Syaikh Taqiyuddin berkata: “Diharamkan makan dan menyembelih yang melebihi batas pada hari berikutnya meskipun sudah menjadi kebiasaan masyarakat atau untuk membahagiakan keluarganya, dan pelakunya harus diberi hukuman”

    2. Yang mengundang adalah seorang muslim

    3. Yang mengundang bukan termasuk ahli maksiat yang terang-terangan melakukan kemaksiatannya, yang mereka itu wajib dijauhi.

    4. Undangannya tertuju kepadanya secara khusus, bukan undangan umum.

    5. Tidak ada kemungkaran dalam walimah tersebut seperti adanya khamr (minuman keras), musik, nyanyian dan biduan, seperti yang banyak terjadi dalam acara walimah sekarang.

    Apabila terpenuhi syarat-syarat tersebut, maka wajib memenuhi undangan walimah, sebagaimana sabda Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam :

    “Sejelek-jelek makanan adalah hidangan walimah yang orang-orang miskin tidak diundang tetapi orangorang yang kaya diundang. (Meskipun emikian)
    barangsiapa yang tidak memenuhi undangan walimah berarti dia durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya”. (HR. Muslim).

    Dan disunnahkan untuk mengumumkan pernikahan dan menampakkannya sebagaimana sabda Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam:

    “Umumkanlah acara pernikahan”. Dan dalam riwayat lain: “Tampakkanlah acara pernikahan” (HR. Ibnu Majah)

    Disunnahkan pula menabuh rebana sebagaimana sabda Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam:

    “Pembeda antara nyanyian serta musik yang halal dan yang haram adalah nyanyian dan rebana dalam acara pernikahan” (HR. Nasa’i, Ahmad dan Tirmidzi. Dan Tirmidzi menghasankannya).
    sumber