Our Life

Wednesday, September 30, 2015

Hukum Selingkuh dengan Anak Tiri

Selingkuh dengan Anak Tiri hukumnya berbeda dengan zina biasa. Selingkuh dengan anak tiri bisa dihukumi kafir alias murtad, jika sebelumnya dia melakukan akad nikah

Pertanyaan:
Salam tadz.., masih smpt jawab prtanyaan kah? Matur nuhun klo prtanyaan saya ditanggapi. Sekarang sdg rame anggota DPR, artis sekaligus politikus partai, yg digosipkan selingkuh dengan anak tirinya. Kaitanya dg ini, klo gak salah, sya pernah dengar kajian, bhwa selingkuh dengan anak tiri adl perbuatan kekafiran. Apa itu benar? mohon pencerahannya. Matur nuwun tadz.
Dari: Piyantun Jowo
Jawaban:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
Ada dua hal yang perlu dibedakan terkait hubungan antara anak tiri dengan ibu tirinya:
  1. Zina : hubungan saling suka yang dilakukan TANPA melalui akad pernikahan
  2. Pernikahan : hubungan saling suka yang dilakukan yang sebelumnya DIDAHULUI dengan akad nikah.
Untuk yang pertama, kita semua sepakat merupakan perbuatan dosa besar. Dan kami yakin, kaum muslimin sudah memahami hukumnya, cambuk bagi yang belum menikah dan rajam bagi yang sudah menikah, dengan syarat dan ketentuan yang berlaku dalam hukum islam.
Hukum ini berdasarkan hadis dari ubadah bin Shamit, bahwa Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
خُذُوا عَنِّي، خُذُوا عَنِّي، قَدْ جَعَلَ اللهُ لَهُنَّ سَبِيلًا، الْبِكْرُ بِالْبِكْرِ جَلْدُ مِائَةٍ وَنَفْيُ سَنَةٍ، وَالثَّيِّبُ بِالثَّيِّبِ جَلْدُ مِائَةٍ، وَالرَّجْم
Ambil aturan ini dariku.. ambil aturan ini dariku.., Allah telah menjadikan jalan keluar (aturan) untuk mereka: (zina antara) perjaka dengan gadis (dihukum) 100 cambukan dan diasingkan selama setahun. (zina antara) lelaki & wanita yang telah menikah, dicambuk 100 kali dan rajam. (HR. As-Syafii dalam musnadnya 252, Ahmad 22666, Muslim 1690, Ibn Majah 2550, dan yang lainnya).
Untuk yang kedua, pernikahan antara ibu tiri dengan anak tirinya.
Pernikahan semacam ini, statusnya batal, sebagaimana yang Allah tegaskan dalam firman-Nya,
وَلَا تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَمَقْتًا وَسَاءَ سَبِيلًا
Janganlah kamu menikahi wanita-wanita yang telah dinikahi oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau (zaman jahiliyah). Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh). (QS. An-Nisa: 22)
Karena pernikahan ini batal maka hubungan yang terjadi adalah hubungan haram.

Apakah Menikah dengan Anak Tiri Kafir?

Ada beberapa mukadimah untuk memahami ini:
Pertama, termasuk salah satu perbuatan kekafiran adalah istihlal: menghalalkan apa yang Allah haramkan. Orang yang meyakini babi itu halal, khamr itu halal, darah halal, dst, statusnya kafir dengan sepakat ulama. Sebagaimana yang ditegaskan Dr. Abdul Aziz Ar-Rayis dalam Muqadimah Syarh Nawaqid Islam. Karena perbuatan seperti ini termasuk mendustakan ketentuan Allah serta mengingkari apa yang telah Allah tetapkan. Dan itu hukumnya kekufuran.
Kedua, hukuman untuk orang yang menikahi ibu tirinya adalah hukuman mati.
Ketentuan ini berdasarkan hadis dari Yazid bin Barra’, dari ayahnya, bahwa beliau menceritakan,
أَصَبْتُ عَمِّي وَمَعَهُ رَايَةٌ، فَقُلْتُ: أَيْنَ تُرِيدُ؟ فَقَالَ: «بَعَثَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى رَجُلٍ نَكَحَ امْرَأَةَ أَبِيهِ، فَأَمَرَنِي أَنْ أَضْرِبَ عُنُقَهُ وَآخُذَ مَالَهُ»
Saya berjumpa dengan pamanku yang sedang membawa bendera. Akupun bertanya: “Mau kemana Paman?” Beliau menjawab: “Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam mengutusku untuk menemui orang yang menikahi istri bapaknya (ibu tiri). Beliau memerintahkan agar aku memenggal lehernya dan merampas hartanya.” (HR. Nasai 3332, Abu Daud 4457, Ad-Darimi 2285, dishahihkan oleh Al-Hakim dan didiamkan oleh Ad-Dzahabi. Husain Salim Ad-Darani menilai sanad hadis hasan, dan hadis ini dinilai shahih oleh Al-Albani).
Mengapa hukuman mati?
Hadis ini meninggalkan tanda tanya besar. Karena hukuman yang ditetapkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk lelaki yang menikahi ibu tirinya adalah dipenggal kepalanya dan dirampas hartanya. Jelas ini berbeda dengan hukuman zina, yang bentuknya hanya cambuk atau rajam bagi yang sudah menikah. Dan itupun tanpa ada perampasan harta.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa kasus menikahi ibu tiri berbeda dengan kasus zina. Karena itu, hukuman yang ditetapkan berbeda. Dan islam tidak akan memberikan hukuman yang berbeda untuk dua kasus yang sama. Dengan demikian, hukuman yang ditetapkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bukan semata karena kesalahan zina dengan ibu tirinya, tapi karena menikahi ibu tirinya.
Mengapa menikahi ibu tiri dihukum bunuh? Kita beralih ke muqadimah ketiga,
Ketiga, seperti yang telah ditegaskan sebelumnya, beda antara zinadengan pernikahan adalah adanya akad nikah. Yang namanya akad nikah, dipastikan ada unsur yakin akan kehalalannya. Karena akad itu dilakukan secara sadar dan tanpa paksaan. Orang yang melakukan akad nikah, berarti dia telah meyikini bahwa perbuatan yang dia lakukan adalah halal, dan diizinkan secara syariat.
Seperti inilah yang dipahami para ulama ketika menjelaskan hadis Yazin bin Barra’ di atas. Orang yang menikahi ibu tirinya, berarti dia menganggap bahwa perbuatannya itu halal. Dan perbuatan itu termasuk menghalalkan apa yang Allah haramkan.
Imam As-Sindi mengatakan,
نكحها على قواعد الجاهلية فإنهم كانوا يتزوجون بأزواج آبائهم يعدون ذلك من باب الإرث ولذلك ذكر الله تعالى النهي عن ذلك بخصوصه بقوله ولا تنكحوا ما نكح اباؤكم مبالغة في الزجر عن ذلك فالرجل سلك مسلكهم في عد ذلك حلالا فصار مرتدا فقتل لذلك وهذا تأويل الحديث من يقول بظاهره
Lelaki itu menikahi ibu tirinya sebagaimana yang menjadi kebiasaan jahiliyah. Masyarakat jahiliyah menikahi para istri ayahnya dan mereka menganggap ibu tiri sebagai warisan. Oleh karena itu, Allah menurunkan larangan perbuatan keji itu secara khusus, melalui firmannya (yang artinya): “Janganlah kalian menikahi wanita yang telah dinikahi atah kalian..” sebagai bentuk larangan keras untuk perbuatan semacam ini. Sehinga orang yang melakukan kebiasaan jahiliyah ini, dan dia menggap itu boleh, maka dia menjadi murtad, dan layak dibunuh karena pelanggaran itu. Inilah takwil hadis menurut para ulama yang memahami manha dzahir hadis. (Aunul Ma’bud, syarh sunan Abu Daud, 12/896).
Hal yang sama juga dinyatakan al-Mubarokfury,
والْحَدِيثُ دَلِيلٌ عَلَى أَنَّهُ يَجُوزُ لِلْإِمَامِ أَنْ يَأْمُرَ بِقَتْلِ مَنْ خَالَفَ قَطْعِيًّا مِنْ قطعيان الشَّرِيعَةِ كَهَذِهِ الْمَسْأَلَةِ فَإِنَّ اللَّهَ تَعَالَى يَقُولُ (وَلَا تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ) وَلَكِنَّهُ لَا بُدَّ مِنْ حَمْلِ الْحَدِيثِ عَلَى أَنَّ ذَلِكَ الرَّجُلَ الَّذِي أَمَرَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِقَتْلِهِ عَالِمٌ بِالتَّحْرِيمِ وَفَعَلَهُ مُسْتَحِلًّا وَذَلِكَ مِنْ مُوجِبَاتِ الْكُفْرِ وَالْمُرْتَدُّ يُقْتَلُ
Hadis ini dalil boleh bagi pemimpin untuk memerintahkan orang yang menyelisihi aturan baku yang umum dalam syariat, seperti kasus ini. Karena Allah telah berfirman, (yang artinya), “Janganlah kalian menikahi para wanita yang telah dinikahi ayah kalian.” Hanya saja, hadis ini harus dipahami bahwa orang yang diperintahkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk dibunuh, telah mengetahui haramnya pelanggaran yang dia lakukan, sementara dia melakukannya karena istihlal (meyakini kehalalan). Dan itu termasuk perbuatan kekafiran. Sementara orang murtad, hukumannya bunuh. (Tuhfatul Ahwadzi, Syarh sunan Turmudzi, 4/498).
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, menghalalkan apa yang Allah haramkan, sama dengan mendustakan hukum dan ketentuan Allah, seperti yang telah ditegaskan dalam surat An-Nisa: 22 di atas.
Karena itulah, sahabat yang diutus Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menemui orang ini, diperintahkan untuk memberikan hukuman bunuh kepada pelakunya. Karena pelaku perbuatan ini telah dihukumi murtad, dan hukumannya adalah bunuh serta dirampas hartanya.
Berdasarkan keterangan di atas, kasus selingkuh dengan anak tiri bukan perbuatan kekafiran, kecuali jika sebelumnya mereka melakukan akad nikah, dan meyakini bahwa perbuatan itu halal, padahal dia tahu bahwa tindakan itu terlarang secara syariat.
Allahu a’lam..
Dijawab oleh ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembinawww.KonsultasiSyariah.com)
Artikel ini didukung oleh:
Anda juga dapat menjadi sponsor di video dan website dakwah di Yufid.com Network, silakan hubungi: marketing@yufid.org untuk menjadi sponsor.

Ustadz Ammi Nur Baits Beliau adalah Alumni Madinah International University, Jurusan Fiqh dan Ushul Fiqh. Saat ini, beliau aktif sebagai Dewan Pembina websitePengusahaMuslim.comKonsultasiSyariah.com, danYufid.TV, serta mengasuh pengajian di beberapa masjid di sekitar kampus UGM.

Thursday, September 03, 2015

Pelajaran dari Tragedi Radium

Kami turut berduka
Kakak sedih mendengar cerita pengalaman Barbara ketika kebakaran Radium...
Barbara dan kelgnya selamat tapi mereka kehilangan barang-barangnya...yang mereka punya hanya pakaian yang dipakai mereka.
Adek hati-hati bertanya pada teman sekelasnya yang sudah sekolah kemaren, dia selamat dari kebakaran alhamdulillah...'how did you get out of the fire?" tanya adek. Jawabnya, fire fighter masuk dan menyelamatkannya.
Saya...Sandra (Australian dan Oxana (Russian) speechless mendengar cerita Opi (Nigerian) dalam perjalanan bus ke Dhahran camp. Opi bercerita bahwa temannya (Nigerian) meninggal ketika menyelamatkan diri, lompat dari lantai apartementnya ke swimming pool tapi meleset...tapi bayi, anaknya yg 2 th dan suaminya selamat.
Kemaren saya baru menelpon Sandra (Indonesian), teman yang alhamdulillah selamat namun cerita pengalamannya begitu menyentuh hati saya, mungkin menggetarkan siapa pun yang mendengar. In syaaAllah saya akan mengunjunginya yaumil Ahad ba'da darrosah fii madrasah


Semoga Allah menerima amal ibadah saudara-saudari kami yg muslimin yang meninggal. Semoga Allah memberi kesabaran, pahala dan ganti yang lebih baik bagi yang ditinggalkan. Untuk kelg non muslimin yg ditinggalkan ataupun korban selamat saya berdoa semoga Allah memberi hidayah pada mereka dan memberikan kebaikan serta ganti yg lebh baik sesudahnya.

Anak-anakku...
Liburan telah usai...kembali pada kenyataan...dan inilah kenyataan sekaligus pelajaran pertama yang kalian hadapi. Benar, kiamat kubra belum terjadi tapi musibah kebakaran Radium yang merengut nyawa adalah kiamat sughra atau kiamat kecil. Kita berlindung pada Allah dari kematian mendadak, sebelum kami sempat bertaubat dan memperbaiki diri.

Anak-anakku...
Bangunlah dari mimpi...jalan-jalan ke Eropa ke sana ke sini
Allah mengingatkan kita bahwa semua itu hanya perhiasan dunia yang tdk terlalu penting.
Sebagaimana harta benda pemuas nafsu pencinta keindahan kemegahan dan kemewahan.
Semua itu tipuan, kita kalahkan sedekah di jalan Allah demi membeli semua itu. Padahal semua itu tidak kami bawa mati. Semua itu bisa hilang jika Allah Yang Maha Kuasa segalanya menghendaki.Ternyata kita manusia lemah...tidak punya apa-apa...semua bukan punya kita...semua adalah milik Allah Yang Maha Kuasa yang membolak-balikkan semua ciptaanNya.

Perjalanan kita yang penting adalah akhirat...semoga bisa ke Surga. Aamiin...Allahumma aamiin...

Tapi anak-anakku,
Ibu banyak berbuat dosa dan salah...ibu sendiri takut...bagaimana nanti ibu harus mempertanggungjawabkan semua ini di hadapan Allah Azza wa Jalla kelak?
Ibu membiarkan tirai jendela kamar ibu terbuka...
Agar ibu bisa melihat Radium compound yang masih berdiri kokoh namun sunyi dan senyap.
Menyimpan misteri tragedi kebakaran 5 hari yang lalu.
Apartement itu kini tak berpenghuni dan masih tertutup kecuali polisi dan orang-orang yang berkepentingan, ia menjadi pengingat bagi ibu.

Ibu harus bebenah juga
Membenahi diri, suami dan kalian anak-anakku
Membenahi amal ibadah kita begitu juga membenahi dokumen-dokumen penting serta barang penting yang perlu kita bawa saat emergency. Dan bagaimana cara menyelamatkan diri yang sesuai.

Yaa Allah, ampunilah saya...kedua orang tua kami, suami, anak-anak kami, saudara-saudari kami dan kullu muslimin....

Fire at Saudi residential complex kills 11, injures more than 200

Civil defense officials in the kingdom said a large fire in the basement of a sprawling residential complex in Saudi Arabia's oil-rich east killed at least seven people and injured more than 200 on Sunday. USA TODAY
230 252 6 LINKEDIN 10 COMMENTMORE
A fire at an international residential complex Sunday in the Saudi Arabian city of Khobar killed 11 people, injured more than 200 and sent scores more fleeing to rooftops for helicopter rescues.
Arab News, citing Saudi civil defense officials, said the injured were of "various nationalities" and that some were in critical condition. A preliminary investigation showed the fire started in the basement of a building at the Radium compound rented by energy giant Saudi Aramco.
"Cars and furniture caught fire in the basement of one of the towers, heavy smoke billowed, obstructing rescue and firefighting operations," the Saudi Civil Defense Ministry tweeted.
Local engineer Mohammed Siddique told the Associated Press he saw smoke coming from the complex around 6 a.m. Soon emergency crews were battling an immense blaze. “I saw at least 30 ambulances and three helicopter," Siddique said. "The smoke was very heavy.”
Residents of nearby buildings were evacuated, with helicopters rescuing those who fled to rooftops, Arab News reported.
The Radium Residential Complex is a gated community consisting of eight, six-story buildings with 486 apartments. It also contains shops, gyms and a movie theater and other amenities.
Saudi Aramco is the state-owned petroleum and natural gas company based in Dhahran. Aramco, which employs more than 60,000 workers in 77 countries, is the world's largest oil company in terms of crude production and exports.
“We are deeply saddened to learn of the fatalities and injuries which resulted from the fire," the company's acting president and CEO Amin Nasser said in a statement. "We offer our heartfelt condolences to the families of the deceased.”
He said evacuated residents have been relocated to other residential communities.
Khobar is a city of about 1 million people in Saudi's Eastern Province. In 1996, a truck bomb attack at a U.S. Air Force dormitory at Khobar Towers killed 19 Americans and injured hundreds more.
Last week, authorities announced an arrest in that bombing. Ahmed al-Mughassil was captured in Lebanon and turned over to the Saudi Kingdom. U.S. officials have linked him to the Saudi Hezbollah group.