Our Life

Tuesday, January 31, 2012

Engkau Lebih Cantik Bercadar [Mengangkat Kekhawatiran Dan Belum Siapnya Wanita Untuk Memakai Cadar]

 
Alhamdulillah, belakangan ini cadar dan purdah mulai tidak asing lagi di beberapa tempat di negeri kita. Sekarang sudah menjadi pemandangan biasa wanita keluar lengkap dengan seperangkat pakaian yang serba besar dan menutup aurat secara sempurna. Para wanita penggenggam bara  api kini tidak perlu resah lagi ketika keluar rumah, karena kita lihat wanita bercadar di tempat-tempat umum seperti pasar, kampus, kantor dan pusat kegiatan lainnya. Mereka tidak lagi merasa sendiri dan terasing dengan pakaian kemuliaan mereka.
Alhamdulillah juga, fase-fase sulit telah lewat. Dimana cadar dan purdah identik dengan terorisme dan bom. Sehingga image yang berkembang di masyarakat bahwa cadar adalah pakaian istri teroris. Menyulitkan wanita-wanita yang menyelamatkan pandangan para lelaki dari panah iblis. Diskriminasi, razia, periksa KTP sampai penggerebekan di rumah dialami oleh mereka. Ini karena perbuatan orang-orang yang hanya punya semangat dalam beragama tetapi tidak berlandaskan ilmu. Bom dan jihad seperti yang mereka agung-agungkan bukan ajaran Islam. Sumber ajaran mereka adalah paham takfiriy, yaitu mudah mengkafirkan orang lain sehingga jika sudah kafir maka halal darah dan hartanya. Berkat perjuangan para da’i dan aktifis dakwah akhirnya image tersebut hilang.
Bahkan cadar telah menjadi tren. Kami rasa dampak dari sebuah film yang sangat  booming yaitu film “ayat-ayat cinta” dimana di sana diceritakan ada sebuah tokoh wanita bidadari dunia yang hampir sempurna. Ia menggunakan cadar. Maka kebiasaan masyarakat kita yang latah ramai-ramai mengikutinya. Film dan sinetron yang lainnya ikut meramaikan dengan tokoh utamanya adalah wanita cantik yang bercadar. Para wanita mulai bergaya dengan selendang tipis menutup muka walaupun sekedar bergaya. Akun jejaring sosial ramai dengan gambar wanita bercadar atau sekedar kartunnya.

Mengenai hal ini, sangat patut disyukuri. Walaupun film tersebut ada yang bilang untuk berdakwah juga. Tetapi cara berdakwah seperti ini kurang tepat. Karena di sana ada campur baur laki-laki dan wanita, membuka aurat, bermesraan dan menyentuh dengan bukan mahram dan lain-lain. Bagaimana kita berdakwah kepada Allah dengan cara yang tidak diperkenankan oleh Allah.  Lho, tapi kan berhasil, buktinya cadar jadi populer di masyarakat. Kami tidak heran karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

وَأَنَّ اللهَ يُؤَيِّدُ هَذَا الدِّينَ بِالرَّجُلِ الْفَاجِرِ

Terkadang/boleh jadi Allah menolong agama ini dengan orang yang fajir/pelaku maksiat” [HR. Bukhari 4/72 no.3062 dan Muslim 1/105 no.111]

Kita tidak perlu kaget dengan hadits ini, karena bahkan terkadang Allah menolong agama ini dengan orang kafir seperti Abu Thalib paman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam.
Ibnu Batthal rahimahullah berkata menjelaskan hadits ini,

وقوله: (إن الله يؤيد هذا الدين بالرجل الفاجر) يشتمل على المسلم والكافر،
فيصح أن قوله: (لا نستعين بمشرك) خاص فى ذلك الوقت

“Sabda beliau, ‘Terkadang/boleh jadi Allah menolong agama ini dengan orang yang fajir alias pelaku maksiat’, mencakup orang muslim dan orang kafir, sabda beliau shohih yaitu ‘kita tidak perlu meminta bantuan kepada orang musyrik”, maka hadits ini khusus pada waktu tersebut [tidak bertentangan, pent]” [Syarh Shahih Bukhari libni Batthal 5/222, Maktabah Ar-Rusyd, cet. Ke-2, 1432 H, Asy-Syamilah]

Ibnu Hajar Al-Asqolaniy rahimahullah menjelaskan hadits ini,

جزم بن المنير والذي يظهر أن المراد بالفاجر أعم من أن يكون كافرا أو فاسقا
ولا يعارضه قوله صلى الله عليه وسلم إنا لا نستعين بمشرك

“Ibnul Munir menegaskan bahwa pendapat terkuat yang dimaksud Al-fajir adalah lebih umum dari kafir atau fasik dan tidak bertentangan dengan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam ‘kita tidak perlu meminta bantuan kepada orang musyrik.” [Fahtul Baariy 7/474, Darul Ma’rifah, Beirut, Asy-Syamilah]

Tulisan mengenai cadar ini kami bagi menjadi empat bagian:
1. Yang perlu diketahui tentang cadar
2. Yang dikhawatirkan wanita jika bercadar dan jawabannya
3. Motivasi untuk memakai cadar
4. Yang perlu diperhatikan jika sudah bercadar

I. Yang perlu diketahui tentang cadar
Hukum Cadar
Ada perselisihan yang panjang diantara ulama, ringkasnya ada dua hukum cadar yaitu:
1. wajib
Inilah pendapat  As-Suyuthi dan Ibnu Hajar Al-Asqolaniy. Sedangkan ulama sekarang yang mewajibkan adalah Syaikh Muhammad As-Sinqithi, Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Syaikh Abdullah bin Jarullah bin Ibrahim Al-Jarullah, Syaikh Bakr Abu Zaid, Syaikh Mushthafa Al-Adawi.
2. sunnah
Menurut madzhab Syafi’i, Imam Malik dan Abu Hanifah, hukum menutupi wajah itu sunnah. Ini juga pendapat ulama seperti Ibnu Hazm dan Ibnu Batthal. Adapun ulama sekarang adalah syaikh Al-Albani dan beliau membahas panjang lebar dalam kitab beliau Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah.

Kita tidak bermaksud mentarjih mana yang lebih kuat, akan tetapi pengalaman kami bertemu dengan para ustdaz di Indonesia ketika dauroh-dauroh sebagian besar berpendapat bahwa hukum cadar adalah sunnah. Dan kami pun lebih mutmainnah[tenang] terhadap pendapat yang sunnah.
Akan tetapi yang terpenting adalah jangan sampai berpecah belah dan saling menyalahkan hanya karena masalah ini. Karena ini adalah ikhtilaf mu’tabar [terangggap]. Masing-masing punya dalil yang kuat. Kita harus menghormati pendapat orang lain.

Cadar bukan tolak ukur keshalihahan wanita
Sebagian beranggapan bahwa wanita yang sudah memakai cadar adalah pasti wanita yang sangat shalihah. Seperti wanita yang bercadar pasti pintar menjaga diri, ngajinya bagus dan pasti taat pada suami. Memang jika sebagian besarnya. Tetapi jangan dijadikan tolak ukur. Ini belum tentu karena tetap saja tolak ukurnya adalah akhlak dan takwa.
Allah Ta’ala berfirman,

إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ

Sesungguhnya yang paling mulia di sisi Allah adalah orang yang paling bertaqwa di antara kalian” [QS. Al Hujurat: 13]

Bahkan ada yang beranggapan bahwa cadar adalah tolak ukur sudah ahlus sunnah atau belum, menjadi tolak ukur akhwat “ngaji” atau tidak. Ini adalah anggapan yang salah. Karena hukum asal seseorang adalah ia ahlus sunnah wal jama’ah kemudian dilihat bagaimana pemikiran dan manhaj/metodologi beragama yang ia tempuh, apakah sesuai dengan pemahaman salafus shalih atau tidak.

Sehingga kurang tepat jika ada wanita yang memandang kurang shalihah wanita yang belum bercadar, atau terkadang meremehkannya kemudian berkomentar,

“Sudah lama ngaji kok belum pakai cadar, apa dia ga tahu keutamaan bercadar.”

Padahal bisa jadi, ia beranggapan sunnah kemudian ada penghalang. Dan bisa jadi ia punya amalan lain yang lebih banyak dan lebih ikhlas. Begitu juga dengan curhat seorang ikhwan kepada kami tentang perkataan orang-orang,

“Istri antum belum ngaji ya, kok nggak pakai cadar?”

Jelas ini adalah anggapan keliru dan perlu kita luruskan bersama.

Jangan kaku dan memaksa memakai cadar
Ini bagi mereka yang berkeyakinan bahwa cadar adalah sunnah. Jika belum mampu memakai cadar maka jangan memaksakan diri. Misalnya larangan keras dari orang tua dan keluarga. Masyarakat di sekitar belum menerima cadar. Cadar adalah suatu hal yang sangat asing dan masih dianggap pakaian istri teroris. Walaupun ia sudah menjelaskan dengan cara yang lembut dan baik lagi bijaksana. Akhirnya ia dikucilkan oleh keluarga dan masyarakat kemudian putus silturahmi. Maka dalam kondisi seperti ini jangan memakai cadar. Walaupun niatnya melakukan sunnah karena berlaku kaidah
درع المفاسد مقدم على جلب المصالح

“Menolak mafsadat didahulukan daripada mendatangkan mashlahat”

Jika ia memakai cadar maka mendatangkan mashlahat yaitu melaksanakan sunnah, jika ia tidak pakai cadar maka menolak mafsadat yaitu tidak ridhanya orang tua, dikucilkan dan putusnya silaturahmi. Maka dengan kaidah ini ia wajib menolak mafsadat dengan tidak memakai cadar. Selain itu hukum wajib  ridha orang tua didahulukan dari hukum sunnah memakai cadar.
Akan tetapi kasus seperti ini sangat jarang sekali kita temui, yang ada adalah keluarga yang tadinya keras dan sangat anti cadar akhirnya luluh dengan dakwah lembut dan bijaksana dari akhwat tersebut. Sejak memakai cadar ia semakin berbakti kepada orang tua, semakin rajin, semakin ramah terhadap orang lain,  IPK meningkat dan semakin menunjukkan perubahan ke arah positif. Beberapa banyak tempat yang dulunya anti cadar sekarang cadar adalah menjadi hal yang biasa. Oleh karena itu harus tetap bersemangat mendakwahkah sunnah yang satu ini.

Terkadang memakai cadar dan terkadang tidak memakai cadar
Anggapan bahwa jika memakai cadar maka harus memakai cadar seterusnya adalah keliru. Ini jika meyakini sunnahnya. Jika tidak bisa memakai cadar seterusnya maka tidak ada salahnya jika selang-seling memakainya. Memakainya di tempat dan suasana yang mendukung dan melepasnya di tempat dan suasana tidak mendukung. Misalnya,
-jika di lingkungan keluarga dan kerabat dilarang oleh orang tua, maka silahkan dilepas. Tetapi ketika keluar rumah silahkan memakainya.
-jika di kampus atau di kantor dilarang memakainya, maka silahkan dilepas. Tetapi ketika ke pasar dan ke tempat kajian silahkan memakainya.

Karena Islam mengajarkan tidak perlu menunda sesuatu karena ingin sempuna sekali. Jika hanya bisa meraih setengahnya maka jangan ditinggalkan semuanya. Sesuai dengan kaidah fiqhiyah,
ما لا يدرك كله لايترك كله

“sesuatu yang tidak bisa dicapai seluruhnya jangan ditinggal seluruhnya”

Banyak jalan menuju surga
Jika ingin memakai cadar tidak mesti memakai cadar lengkap dengan purdahnya, kemudian memakai pakaian serba besar berwarna hitam. Karena tujuan cadar adalah menutup wajah yang merupakan salah satu bagian yang paling dinikmati oleh laki-laki, maka apapun yang digunakan untuk menutup muka maka boleh-boleh saja.
Misalnya slayer dan masker penutup muka. Para wanita bisa menggunakan slayer untuk menutup wajah mereka. Sehingga hampir mirip fungsinya dengan cadar. Dan kesan orang  memakai slayer tentu berbeda kesan orang memakai cadar. Karena slayer sudah dianggap biasa di masyarakat kita. Akan tetapi fungsinya hampir sama dan bisa diniatkan untuk melaksanakan sunnah, yaitu menutup wajah.

Cadar bukan sekedar budaya Arab
Banyak sekali dalil dari Al-Quran dan sunnah menunjukan bahwa menutup wajah dengan cadar adalah ajaran Islam. Salah satunya firman Allah subhanahu wa ta’ala,

يَآأَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلاَبِيبِهِنَّ
ذَلِكَ أَدْنَى أَن يُعْرَفْنَ فَلاَ يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللهُ غَفُورًا رَّحِيمًا

“Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mu’min: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” [ Al Ahzab: 59]

Di dalam Kitab Tafsir Jalalain, karya Jalaluddin ibn Muhammad Al-Mahalli dan Jalaluddin ibn Abi Bakrin as-Suyuthi rahimahumallahu dijelaskan,

وَهِيَ الْمُلَاءَة الَّتِي تَشْتَمِل بِهَا الْمَرْأَة أَيْ يُرْخِينَ بَعْضهَا عَلَى الْوُجُوه إذَا خَرَجْنَ لِحَاجَتِهِنَّ إلَّا عَيْنًا وَاحِدَة

“Pakaian besar yang menutupi perempuan, yaitu menjulurkan sebagiannya ke atas wajah-wajah mereka ketika keluar untuk suatu keperluan hingga tidak menampakkannya kecuali hanya satu mata saja.” [Tafsir Al-Jalalain hal. 437, Darus salam, Riyadh, cet. Ke-2, 1422 H]
Dan masih banyak sekali dalil yang lainnya.

Ajaran islam menutup wajah sudah ada di Indonesia sejak dulu
Contohnya adalah di daerah kami, khususnya Bima dan Dompu provinsi NTB, yaitu apa yang dikenal dengan rimpu,adalah  sejenis kain yang dilipat sedemikian rupa hingga menutup semua kepala dan wajah kecuali mata. Dan ini karena pengaruh Islam.
Bisa dilihat sumbernya di: http://masaries.multiply.com/journal/item/220?&show_interstitial=1&u=%2Fjournal%2Fitem

Begitu juga kami mendengar ada di suku-suku  Sumatera yang memiliki budaya menutup wajah. Dan tentunya ini adalah pengaruh ajaran Islam.

Di Eropa juga demikian, dahulunya wanita bangsawan dan anggota kerajaan memakai cadar lengkap dengan purdahnya, tidak heran karena masih ada sisa-sisa ajaran samawi yang masih agak murni. Maka kita akan terkaget-kaget membaca dan melihat gambarnya karena sungguh sangat berbeda dengan Eropa sekarang.
Silahkan lihat di sumbernya: http://luar-negeri.kompasiana.com/2011/10/03/cadar-di-eropa-dulu-bangsawan-bangga-memakainyasekarang-dihina-dan-didenda%E2%80%A6/

Kemudian kami bawakan fatwa ulama sebuah wadah dakwah yang cukup berpengaruh di Indonesia dan sudah eksis sebelum kemerdekaan, yakni tentang membuka wajah pada wanita.

MUKTAMAR VIII NAHDLATUL ULAMA
Keputusan Masalah Diniyyah Nomor : 135 / 12 Muharram 1352 H / 7 Mei 1933 Tentang
Hukum keluarnya wanita dengan terbuka wajah dan kedua tangannya

Pertanyaan : bagaimana hukumnya keluarnya wanita akan bekerja dengan terbuka muka dan kedua tangannya? Apakah haram atau makruh? Kalau dihukumkan haram, apakah ada pendapat yang menghalalkan? Karena demikian itu telah menjadi darurat, ataukah tidak? (surabaya)
Jawaban :
hukumnya wanita keluar yang demikian itu haram, menurut pendapat yang mu’tamad (yang kuat dan dipegangi – penj ). Menurut pendapat yang lain, boleh wanita keluar untuk jual-beli dengan terbuka muka dan kedua tapak tangannya, dan menurut mazhab Hanafi, demikian itu boleh, bahkan dengan terbuka kakinya, apabila tidak ada fitnah.
Sumber :
Ahkamul Fuqaha, Solusi problematika hukum islam, keputusan muktamar, munas, dan konbes Nahdlatul Ulama (1926-2004 m), halaman123-124, pengantar: Rais ‘Am PBNU, DR.KH.Ma Sahal Mahfudh; lajnah ta’lif wan nasyr (ltn) NU Jatim dan Khalista, cet.iii, Februari 2007
Bagi yang berdakwah dan berpegang teguh dengan ajaran NU, silahkan menggunakan fatwa ini.

II. Yang dikhawatirkan wanita jika bercadar dan jawabannya
Cadar meyebabkan dirinya menjadi wanita yang terbatas dan tertutup dari masyarakat
Ini tidak benar karena masalah tertutup dari masyarakat adalah tidak pernah berinteraksi dengan masyarakat. Memakai cadar dan purdah tidak mengharuskan menutup diri dari masyarakat. Tidak boleh keluar rumah, tidak boleh menghadiri acara dan kegiatan  [boleh, asalkan kegiatannya sesuai dengan Islam], kemudian haram sama sekali berbicara dengan laki-laki asing sehingga tidak boleh berbicara dengan sepupu laki-laki, kepada suami bibinya dan lain-lain.
Maka ini adalah anggapan yang keliru. Karena Islam malah mengajarkan kita untuk berinteraksi dengan masyarakat dengan berhias akhlak yang baik. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَخَالِقِ النَّاسَ بِخُلُقٍ حَسَنٍ

Bergaullah dengan manusia dengan akhlak yang baik.” [HR. Tirmidzi no. 1987 dan Ahmad 5/153. Abu ‘Isa At Tirmidzi berkata, hasan shahih]

Jika ada acara khitanan, kelahiran dan lain-lain maka, wanita bercadar bisa berada di barisan terdepan dalam membantu tetangga dan saudaranya. Memasak dan menyiapkan kegiatan tersebut. Dan kemudahan teknologi komunikasi zaman sekarang memudahkan mereka berinteraksi walaupun sekedar dari rumah. Mengucapkan selamat, menanyai kabar dan lain-lainnya.
Wanita  boleh keluar dari rumahnya jika ada keperluan, tidak ada yang mengharamkan. Mengenai berbicara dengan bukan mahram maka bukan tidak boleh sama sekali, boleh jika memang ada keperluan asalkan memperhatikan adab dan aturan Islam.

Berikut fatwa ketua Lajnah Daimah [MUI Arab Saudi] syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah,

هل يجوز للمرأة أن تكلم الأجانب عن طريق الهاتف، جزاكم الله خيراً.
وهل هناك من شروط معينة تودون بيانها؟ جزاكم الله خيراً

Pertanyaan: Bolehkah seorang wanita berbicara dengan laki-laki bukan mahrom via telepon. Jazakallah khair. Adalah syarat tertentu yang membolehkan hal tersebut, jazakallahu khair?

لا حرج في تكليم أهل الرجل من طريق الهاتف إذا كان في مصلحةٍ شرعية،
أو أمرٍ مباح كالسؤال عن العلم، أو سؤاله عن مريض، أو
عن سؤاله عن صحته، أو عن شيءٍ مهم لا بأس بذلك

Jawaban: “Tidak mengapa seorang wanita berbicara dengan laki-laki via telepon jika memang ada maslahat yang syar’i, atau ada urusan yang sifatnya mubah seperti bertanya perihal agamanya, atau mungkin bertanya tentang kondisinya sakit ataukah sudah sehat. Hal-hal semacam itu tidaklah mengapa.

أما إذا كانت المكالمة للمغازلة كما يقولون، ولأسباب الفتنة، والدعوة إلى الفاحشة،
أو ما يجر إلى الفاحشة هذا لا يجوز، الواجب على المرأة أن تحذر ذلك،
وعلى الرجل أن يحذر ذلك، ليس للرجل أن يكلم النساء لهذا الغرض،
وليس للمرأة أن تكلم الرجال لهذا الغرض، بل هذا يجر إلى شرٍ كثير وفسادٍ عظيم

Adapun jika berbicaranya adalah bermesra-mesraan yang menimbulkan fitnah (godaan bagi si pria), atau mengajak pada perbuatan bejat (zina), atau sebagai sarana menuju perbuatan yang dimurkai, maka tidak dibolehkan. Seorang wanita haruslah berhati-hati akan hal ini. Begitu pula dengan si pria perlu juga menjaga diri dari hal semacam ini. Janganlah sampai laki-laki berbicara dengan wanita via telepon untuk tujuan semacam ini, begitu pula si wanita. Bahkan hal semacam ini bisa mengantarkan kepada kerusakan yang banyak dan teramat bahaya.

، أما كونها تكلم زوج أختها، أو ابن عمها تسأل عن صحته، أو صحة أولاده،
أو صحة والدته، أو أبيه، أو عن حاجةٍ تسألها عنه، شراء حاجة،
أو يبيع حاجة، أو ما أشبه من الأمور التي ليس فيها شبهة، ولا ريبة ولا شر فلا حرج في ذلك

Adapun jika si wanita tadi berbicara dengan suami dari saudara perempuannya, atau berbicara kepada anak pamannya, ia menanyakan kesehatan mereka, kesehatan anak mereka, kesehatan ayah mereka, atau pada perkara yang ada hajat untuk ditanyakan, atau pada urusan jual beli yang urgent, selama itu tidak mengandung syubhat dan kejelekan maka tidaklah mengapa.
Sumber: http://www.ibnbaz.org.sa/mat/17236

Dan tidak mengapa misalnya wanita berbicara kepada laki-laki yang menjual barang dagangannya, asal sebatas keperluannya. Dan perlu diingat juga, jika meyakini hukumnya hanya sunnah kemudian terkadang memakainya dan terkadang melepasnya. Maka tidak akan ada lagi kesan tertutup.

Takut celaan manusia bahwa ia ekstrim dalam agama dan merasa malu
“Nak, ber-Islamlah biasa-biasa aja, pakai jilbab yang lebar biasa, ga usah ekstrim seperti itu, pakai tutup muka, nanti kamu tertutup, ibu malu dengan teman-teman Ibu, kamu dikira sombong, ga mau berinteraksi”

Ini sedikit sindrian bagi mereka yang memakai cadar. Tidak sedikit wanita penggenggam bara api akan mendapat celaan, bahwa mereka akan terkungkung di rumah, tertutup, ketinggalan zaman karena kembali ke zaman Arab kuno serta tidak berkembang pikiran dan ilmunya.
Mengenai celaan maka, kita katakan inilah ujiannya. Semakin tinggi keimanan seseorang maka akan semakin tinggi pula ujiannya. Allah Ta’ala berfirman mengenai orang mukmin,

وَلَا يَخَافُونَ لَوْمَةَ لَائِمٍ

“dan yang tidak takut celaan orang yang suka mencela.” [QS. Al-Maidah: 54]

kemudian Wasiat Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam Kepada Abu Dzar Al-Ghifari radhiallhu ‘anhu,

عَنْ أَبِيْ ذَرٍّ قَالَ: أَوْصَانِيْ خَلِيْلِي بِسَبْعٍ، وَلاَ تَأْخُذْنِيْ فِي اللهِ لَوْمَةُ لاَئِمٍ.

Dari Abu Dzar Radhiyallahu ‘anhu , ia berkata: “Kekasihku (Rasulullah) Shallallahu ‘alaihi wa sallam berwasiat kepadaku dengan tujuh hal: …beliau berwasiat agar aku tidak takut celaan orang yang mencela dalam berdakwah kepada Allah… [HR. Ahmad dalam musnadnya V/159, dishahihkan oleh Al-Albani dalam Silsilah al-Ahâdîts ash-Shahîhah no. 2166]

Celaan ini hilang dengan segera jika ia menghiasi cadarnya dengan kesabaran, akhlak yang baik, interakasi yang baik dan dakwah yang bijaksana kepada orang sekitarnya dan masyarakat. Dan ini sudah banyak terbukti.
Mengenai malu bercadar, mengapa anda harus malu jika itu benar? Kemana ghirah /cemburu anda terhadap wanita-wanita yang tidak malu mamakai pakaian yang membuka aurat, bahkan mereka bangga, bangga memakai bikini diajang-ajang, bangga bisa ikut kontes miss universe dan miss world.

Nanti tidak bisa modis, kaku dan serba hitam
Jika modis untuk suami maka anda para wanita dalam hal ini boleh. Tetapi jika untuk modis dan menarik perhatian laki-laki asing maka yang perlu diperbaiki adalah hatinya. Adalah suatu hal yang terlarang dalam agama jika wanita bisa menimbulkan fitnah bagi laki-laki asing baik dengan penampilan dan suaranya. Ingin membuat kecantikannya diakui dan diperebutkan oleh banyak lelaki. Padahal mereka  para lelaki hanya ingin menghisap tebu dan membuang  jauh ampasnya. Dan fitnah wanita bisa menghilangkan akal laki-laki yang istiqamah sekalipun.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَا رَأَيْتُ مِنْ نَاقِصَاتِ عَقْلٍ وَدِينٍ أَذْهَبَ لِلُبِّ الرَّجُلِ الْحَازِمِ مِنْ إِحْدَاكُنَّ

“Tidaklah aku pernah melihat orang yang kurang akal dan agamanya sehingga dapat menghilangkankan akal laki-laki yang teguh selain salah satu di antara kalian wahai wanita.” [HR. Bukhari no. 304]

Tidakkah anda wanita ingin membuat suami anda atau calon suami anda kelak semakin cinta dengan mengatakan,

“kupersembakan wajahku ini hanya untukmu, suamiku”

Kita sudah tahu bahwa kecantikan wajah adalah salah satu bagian yang paling nikmat bagi laki-laki. Maka kami heran jika ada laki-laki yang rela wajah dan kecantikan istrinya dinikmati oleh orang banyak dan leluasa. Apa ia tidak cemburu? Padahal cemburu adalah bagian dari cinta. Kemana rasa memiliki itu? Mengapa foto istri anda dipajang ditempat-tempat umum dan jejaring sosial? Sungguh lelaki zaman sekarang sudah dipengaruhi oleh budaya barat dimana rasa cemburu itu telah hilang. Lihat bagaimana Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu melarang para lelaki membiarkan istrinya di pasar dan berdedak-desakan dengan laki-laki yang lain.
Mengenai modis, maka terserah anda bergaya bagaimanapun asal untuk suami anda. Pakaian model terbaru atau pakaian yang [maaf] hot seperti lingere. Dan justru untuk suamilah, anda mempersembahkan yang tercantik dan terbaik.  Zaman sekarang sudah terbalik jauh, wanita modis dan harum di luar rumah. Sedangkan di rumah baju seadanya, lusuh dan tua, baunya bau minyak goreng dan minyak gosok.
Mengenai serba hitam, maka tidak mesti jilbab dan cadar warna hitam. Warna hitam diutamakan oleh sebagian ulama karena ia adalah warna mati karena tidak menimbulkan keinginan laki-laki asing. Warnanya boleh warna lain asal tidak menimbulkan fitnah dan menarik perhatian laki-laki.

عَنْ عِكْرِمَةَ أَنَّ رِفَاعَةَ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ فَتَزَوَّجَهَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ الزَّبِيرِ الْقُرَظِيُّ
قَالَتْ عَائِشَةُ وَعَلَيْهَا خِمَارٌ أَخْضَرُ فَشَكَتْ إِلَيْهَا وَأَرَتْهَا خُضْرَةً بِجِلْدِهَا
فَلَمَّا جَاءَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالنِّسَاءُ يَنْصُرُ بَعْضُهُنَّ بَعْضًا
قَالَتْ عَائِشَةُ مَا رَأَيْتُ مِثْلَ مَا يَلْقَى الْمُؤْمِنَاتُ لَجِلْدُهَا أَشَدُّ خُضْرَةً مِنْ ثَوْبِهَا

Dari Ikrimah, Rifa’ah menceraikan istrinya yang kemudian dinikahi oleh Abdurrahman bin az Zubair. Aisyah mengatakan, “Bekas istri Rifa’ah itu memiliki kerudung yang berwarna hijau. Perempuan tersebut mengadukan dan memperlihatkan kulitnya yang berwarna hijau. Ketika Rasulullah tiba, Aisyah mengatakan, Aku belum pernah melihat semisal yang dialami oleh perempuan mukminah ini. Sungguh kulitnya lebih hijau dari pada pakaiannya.” [HR. Bukhari no. 5377]

Begitu juga dengan riwayat bahwa Aisyah dan Istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang lain melakukan ihram dengan pakaian yang dicelup ‘ushfur saat ihram, yang berwarna merah.

Kalau bercadar nanti tertutup dan susah dapat jodoh
Jika anda berkeyakinan seperti ini, maka silahkan lihat dan tanya apakah ada wanita yang bercadar yang berumur di atas 25 tahun yang masih belum menikah? Maka anda akan sangat susah mendapatkannya. Belum lagi mereka genap berumur 20 tahun sudah banyak laki-laki yang bertanya apakah ia sudah siap menikah sehingga bisa dilamar. Yang mencari mereka tentu laki-laki yang bertangggung jawab Insya Allah. Menikahi mereka bukan semata-mata karena kacantikan tetapi karena agama dan akhlaknya dan inilah yang bahan bakar utama kebahagiaan rumah tangga sampai menjadi pasangan abadi di akhirat kelak.
Malah yang kita sering dengar adalah para wanita “kurir” yang susah mendapatkan jodoh. Entah karena sibuk bekerja atau mencari yang lebih tinggi di atas mereka. Sudah berumur hampir mendekati menopouse masih saja kesulitan mencari jodoh.

Kalau bercadar nanti bisa identik dengan kumuh dan bau
Ini juga anggapan yang salah. Mungkin mereka beranggapan bahwa wanita bercadar berpatokan kaku dengan hadist berikut.

أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ رِيحِهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ

Seorang perempuan yang mengenakan wewangian lalu melalui sekumpulan laki-laki agar mereka mencium bau harum yang dia pakai maka perempuan tersebut adalah seorang pelacur.” [HR. An Nasa’i, Abu Daud, Tirmidzi dan Ahmad. Syaikh Al Albani dalam Shohihul Jami’ no. 323 mengatakan bahwa hadits ini shohih]

Dan Islam memang tegas dalam hal ini mengingat sangat besarnya fitnah wanita terhadap laki-laki. Bahkan jika sudah terlanjur memakai parfum kemudian hendak ke masjid maka ia diperintahkan mandi agar tidak tercium bau semerbaknya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أيما امرأة تطيبت ثم خرجت إلى المسجد لم تقبل لها صلاة حتى تغتسل

“Perempuan manapun yang memakai parfum kemudian keluar ke masjid, maka shalatnya tidak diterima sehingga ia mandi.”[Hadits riwayat Ahmad, 2/444; syaikh Al-Albani menshahihkannya dalan Shahihul Jami' no.2703]

Akan tetapi bukan berarti wanita tidak boleh memakai wewangian sama sekali. Perhatikan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, 

إن طيب الرجال ما خفي لونه وظهر ريحه ، وطيب النساء ما ظهر لونه وخفي ريحه

“Wewangian seorang laki-laki adalah yang tidak jelas warnanya tapi nampak bau harumnya. Sedangkan wewangian perempuan adalah yang warnanya jelas namun baunya tidak begitu nampak.” [HR. Baihaqi dalam Syu’abul Iman no.7564 dll, hasan. Lihat Fiqh Sunnah lin Nisa’, hal. 387]

Maka jika parfum dengan wangi sedikit atau untuk sekedar menetralkan bau, seperti deodorant maka boleh. Dan jika untuk suami maka silakan berwangi seharum mungkin. Dan perlu diperhatikan bahwa parfum wanita warnanya jelas. Jadi menunjukkan bahwa nampaknya selalu hitam. Apalagi telah jelas bahwa warna cerah diperbolehkan bagi wanita. Dan kita sudah melihatnya sekarang ada yang memakai jubah dan cadar berwarna biru, hijau, merah muda, ungu dan sebagainya asal tidak terlalu menarik perhatian. Maka kesan kumuh perlu dibuang jauh-jauh.

Pakai cadar dan jilbab besarnya gerah dan panas.
Neraka lebih panas lagi. Segala sesuatu butuh pengorbanan. Ini sama seperti jawaban anda kepada mereka yang belum berjilbab dan menutup aurat. Mereka yang belum berjilbab juga merasa nantinya akan kepanasan dan gerah jika memakai jilbab. Maka sama juga dengan anda sekarang yang belum memakai cadar atau purdah.
Ini hanya masalah kebiasaan. Jika sudah terbiasa maka perasaan gerah dan panas akan hilang dan juga jika mamatuhi perintah Allah dan Rasul-Nya dengan tidak sering-sering keluar rumah. Maka perasaan panas dan gerah bisa diminimalkan.

III. Motivasi untuk memakai cadar
Engkau berpartisipasi melestarikan sunnah dan ajaran Islam
Siapa lagi kalau bukan engkau? Engkau yang telah Allah karuniakan hidayah kepada engkau untuk peduli terhadap agama ini. Janganlah berharap kepada kebanyakan manusia, karena mereka tenggelam dengan kenikmatan dunia dan lupa bahkan pura-pura lupa terhadap agama. Apalagi mau menolong agama Allah dengan menjaganya. Kita yang mau peduli terhadap agama sangat sedikit dan janganlah kita mengikuti kebanyakan manusia di muka bumi. Allah Ta’ala berfirman,

وَإِنْ تُطِعْ أَكْثَرَ مَنْ فِي الأرْضِ يُضِلُّوكَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ إِنْ يَتَّبِعُونَ إِلا الظَّنَّ وَإِنْ هُمْ إِلا يَخْرُصُونَ

“Dan jika kamu menuruti kebanyakan orang-orang yang di muka bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah. Mereka tidak lain hanyalah mengikuti persangkaan belaka, dan mereka tidak lain hanyalah berdusta (terhadap Allah).” [Al-An'am: 116]

Siapa lagi yang akan mengenalkan ajaran cadar kepada manusia? Siapa lagi yang akan menolong agama Allah? Siapa lagi yang melestarikan sunnah agar tidak punah dimuka bumi? Cadar dan sunnah yang lain sudah terasing, apakah ia hendak punah lenyap tak berjejak? Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

بَدَأَ الإِسْلاَمُ غَرِيبًا وَسَيَعُودُ كَمَا بَدَأَ غَرِيبًا فَطُوبَى لِلْغُرَبَاءِ

“Pada awalnya Islam itu asing dan Islam akan kembali asing sebagaimana pada awalnya. Sungguh beruntunglah orang-orang yang asing.” [HR Muslim no. 389]

Engkau merintis dan memberikan contoh, pahala engkau bagaikan jejaring MLM
Ini adalah kesempatan emas. Dimana jika engkau merintis sunnah ini disaat keterasingan cadar merajalela. Renungkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

مَنْ سَنَّ فِى الإِسْلاَمِ سُنَّةً حَسَنَةً فَلَهُ أَجْرُهَا وَأَجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا بَعْدَهُ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَىْءٌ

“Barang siapa yang merintis kebiasaan yang baik [sunnah] dalam Islam maka untuknya pahalanya dan pahala orang yang melakukannya setelahnya tanpa mengurangi pahala mereka sedikitpun [HR Muslim no 2398]

Tidakkah engkau ingin, disaat engkau sedang tertidur lelap akan tetapi pahala engkau terus mengalir? Disaat engkau sedang bermanja-manja dengan suami, pahala engkau tetap tercatat? Dan tidakkah engkau tertarik, disaat engkau bercanda bersama manusia dan disaat engkau menangis dikeheningan munajat, pahala engkau terus terangkat ke langit? Dari mana pahala itu? Dari pahala mereka yang mencontoh engkau dan mereka yang mencontoh engkaupun dicontoh lagi oleh yang lainnya. Semua pahala mereka adalah milikmu insya Allah.

Engkau benar-benar lebih cantik dengan cadarmu
Ini bukanlah hanya arti maknawi dan kiasan. Betapa banyak wanita yang mengaku tambah putih wajahnya setelah bercadar, karena sinar jahat matahari tidak leluasa memancing pigmen melanosit hitam menyembul keluar. Betapa banyak wanita yang mengaku wajahnya bertambah halus. Karena debu dan oksidan yang keji tidak mampu bersarang di lembah pori-pori dan jerawat wajah.
Cadar adalah sebaik-baik make-up alami, sebaik-baik pemoles natural, sebaik-baik pelindung wajah. Jauh berbanding bumi dan langit dengan kosmetik bahan kimia lagi masih belum jelas halal-haramnya. Cadarlah yang membuat wajah putih semakin bening bersinar atas izin Allah. Cadarlah yang membuat wajah kecoklatan memutih susu atas izin Allah. Dan cadarlah yang membuat wajah hitam menjadi terang bercahaya atas izin Allah.
Apalagi cadar dihiasi dengan akhlak yang mulia, kelembutan, kepatuhan, qona’ah, hapalan Al-Quran, dan hadits. Maka, jangan heran jika yang akan meminang engkau adalah seorang pemuda insya Allah. Pemuda dengan  akhlak menyerupai akhlak Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, wajahnya setengah ketampanan Nabi Yusuf, kekayaannya setara harga gembok perbendaharaan Qorun dan kekuasaannya adalah kekuasaan beranda istana Zulqarnain [maaf agak berlebihan]. Mustahilkah? Jika Allah mengizinkan. Karena wanita yang baik untuk laki-laki yang baik dan wanita yang hampir sempurna untuk laki-laki yang hampir sempurna.

Engkau akan menyelamatkan pandangan laki-laki dari panah setan
Engkau telah mengetahui, jika seorang laki-laki menjumpai wanita, maka apa yang paling ingin dilihat laki-laki pertama kalinya. Iya, wajahnyalah yang paling pertama ingin disaksikan. Karena wajah adalah bagian pertama yang paling dinikmati oleh laki-laki . Jika shalat adalah penentu baik-tidaknya keseluruhan amal seorang hamba, maka wajah wanita itulah yang menentukan elok-tidaknya keseluruhan tubuhnya.
Jika engkau pampang gambar pemandangan alam terindah didunia kepada laki-laki, atau engkau perlihatkan lukisan terbaik, atau engkau berikan ukiran yang teristimewa, kemudian engkau buka sedikit saja tirai gambar para wanita. Manakah yang akan dipilih oleh laki-laki? Akan tetapi dengan cadarmu, Engkau telah mematahkan panah tersebut sebelum busurnya direntangkan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

النَّظْرَةُ سَهْمٌ مِنْ سِهَامِ إِبْلِيسَ مَسْمُومَةٌ فَمَنْ تَرَكَهَا مِنْ خَوْفِ اللَّهِ
أَثَابَهُ جَلَّ وَعَزَّ إِيمَانًا يَجِدُ حَلَاوَتَهُ فِي قَلْبِهِ» هَذَا حَدِيثٌ صَحِيحُ الْإِسْنَادِ وَلَمْ يُخَرِّجَاهُ

Pandangan adalah satu anak panah di antara anak panah-anak panah iblis. Barangsiapa yang meninggalkannya karena takut kepada Allah, maka Allah Azza wa Jalla akan memberikan keimanan dan ia merasakan manisnya di hatinya” [HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadrak no. 7875, dia berkata: sanad hadist shahih dan tidak dikeluarkan oleh bukhari dan muslim, tahqiq Musthofa Abdul Qodir Atha]

“Tapi wajah saya tidak cantik?”
Subhanallah, Allah menciptakan manusia dalam kesempurnaan bentuk, wanita adalah ujian bagi terberat laki-laki, melalui wanita setan seolah-olah memiliki sebaik-baik make-up untuk menghiasinya. Seolah-olah setan memasang kaca mata bagi laki-laki yang membuatnya cantik dan indah menjadi-jadi. Tidak percaya? Anda pasti percaya karena Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

المَرْأَةُ عَوْرَةٌ إِذَا خَرَجَتِ اسْتَشْرَ فَهَا الشَّيْطَانُ

“Wanita itu adalah aurat. Bila ia keluar, setan akan menghiasinya (untuk menggoda laki-laki).” [HR. At-Tirmidzi no. 1173, dishahihan oleh Al-Albani mengatakan dalam Misykatul Mashabih no. 3109]

Syaikh Abul ‘Ala’ Al-Mubarakfuri rahimahullah berkata,

( فإذا خرجت استشرفها الشيطان ) أي زينها في نظر الرجال
وقيل أي نظر إليها ليغويها ويغوى بها والأصل في الاستشراف رفع البصر للنظر إلى الشيء

“Bila wanita keluar, setan akan menghiasinya (untuk menggoda laki-laki), maknanya adalah setan menghiasinya di mata laki-laki. Juga dikatakan, maknanya, setan melihat wanita tersebut untuk menyesatkannya dan menyesatkan (manusia) dengannya. Dan makna asal (الاستشراف) adalah mengangkat pandangan untuk melihat sesuatu.” [Tuhfatul Ahwadzi 4/283, Darul Kutub Al-‘Ilmiyah, Beirut, Asy-Syamilah].

Terbukti benar, sejelek-jeleknya wanita di muka bumi ini, pasti saja kita dengar berita bahwa ia sudah menikah dan ada yang meminangnya.

“saya kan mau kepala empat, ngapain pakai cadar, sudah terlambat”
Ini bukan alasan untuk terlambat, tidak ada kata terlambat dalam kebaikan, kami jadi teringat pepatah arab kuno,

لكل ساقطة لاقطة

“Setiap barang yang terjatuh pasti ada saja yang memungutnya”

Walaupun sudah kepala empat yang namanya wanita pasti ada saja yang masih berhasrat. Apalagi dengan kemajuan pengetahuan dan teknologi zaman sekarang, seorang ibu-ibu dan tante-tante bisa disulap dan dipermak menjadi gadis pingitan.

Jangan mau masuk surga cuma emperannya saja atau tengah-tengahnya
Jika dalam ujian kelulusan engkau ingin mendapatkan nilai 10 sempurna, maka mengapa untuk akhirat kampung kekal abadi hanya ingin mendapatkan nilai 7 atau 8. Cadar adalah puncak kesempurnaan wanita. Sebagaimana engkau berlomba-lomba mencari dunia karena keimanan engkau akan kejadian beberapa hari lagi saat pengumuman nilai. Maka berlomba-lomba jugalah karena keimanan engkau akan kejadian yang sudah pasti.Allah Ta’ala berfirman,

فَاسْتَبِقُواْ الْخَيْرَاتِ

“Maka berlomba-lombalah (dalam membuat) kebaikan”. [Al-Baqarah: 148]

IV.    Yang perlu diperhatikan jika sudah bercadar
Jangan merasa lebih mulia hanya dengan memakai cadar
Karena cadar bukanlah patokan keshalihahan seorang wanita. Apalagi ia adalah amalan dzahir, sedangkan amalan dzahir sangat dipengaruhi oleh niat apa yang terpatri dalam hatinya. Ada yang memakai cadar hanya karena ingin menjadi perhatian dan bahan pembicaraan. Ada yang hanya ingin ikut-ikutan artis dan ada yang ingin ikut meramaikan mode yang sedang nge-trend. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,


إنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى

“Sesungguhnya setiap amalan hanyalah tergantung dengan niat-niatnya dan setiap orang hanya akan mendapatkan apa yang dia niatkan”. [HR. Bukhari  no. 1, 54, 2529, 3898, 5070, 6689 dan 6953, Muslim no. 3530]

Jangan meremehkan wanita yang belum bercadar
Apalagi jika menyakini cadar hukumnya sunnah. Maka amalan yang wajib tentu lebih utama dari amalan sunnah. Bisa jadi orang lain sholat lima waktunya lebih baik dan lebih ikhlas daripada engkau. Bisa jadi orang lain lebih berbakti kepada orang tuanya. Bisa jadi ia lebih berkhidmat kepada suaminya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ اللَّهَ قَالَ مَنْ عَادَى لِي وَلِيًّا فَقَدْ آذَنْتُهُ بِالْحَرْبِ وَمَا تَقَرَّبَ إِلَيَّ عَبْدِي بِشَيْءٍ أَحَبَّ إِلَيَّ مِمَّا افْتَرَضْتُ عَلَيْهِ ُ

“Sesungguhnya Allah berfirman: ‘Barangsiapa yang memusuhi waliKu, maka Aku telah mengobarkan peperangan dengannya. Dan tidaklah ada seorang hambaKu yang mendekatkan dirinya kepada-Ku, dengan sesuatu yang lebih Aku cintai daripada amalan yang Aku wajibkan kepadanya…’ [HR. Bukhari no: 6502]

Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah menjelaskan hadits ini,

فكانت الفرائض أكمل فلهذا كانت أحب إلى الله تعالى وأشد تقريبا

“Amalan-amalan yang wajib lebih sempurna, oleh karena itu lebih dicintai oleh Allah dan lebih mendekatkan diri/ taqarrub” [Fahtul Baariy 11/343, Darul Ma’rifah, Beirut, Asy-Syamilah]

Termasuk dalam hal ini contohnya adalah jika sedang kajian, maka para wanita berkumpul dan membentuk kelompok sendiri di pojok masjid. Tidak berbaur dengan wanita lainnya yang tidak bercadar sehingga terkesan sebagai kelompok yang eksklusif atau bahkan tidak mau sekedar menyapa mereka.

Lebih ramah terhadap orang lain khususnya sesama wanita
Jangan kita gengsi untuk sekedar menyapa duluan. Memberi salam duluan dihiasai dengan wajah yang ceria. Karena di jalan-jalan terkadang kalian wanita yang bercadar tidak dikenal. Jika berjumpa dengan sahabat wanitanya, maka menyapalah duluan dengan wajah yang ceria dan akhlak yang baik. Jika tidak ada laki-laki disekitar maka, bukalah cadar, salaman dan tempel pipi kiri-kanan sebagaimana ajaran dalam Islam. Akhlak engkau sangat berperan dalam dakwah yang mulia ini.

Jangan sekedar chasing dan pandai menjaga diri dari laki-laki
Begitu tubuh sudah berbalut jubah besar dengan cadarnya. Maka janganlah prilakunya lebih parah dari wanita dengan jilbab saringan tahu. Genit, sering keluar malam, suka bercanda setengah mesra dengan laki-laki. Atau matanya berlindung dibalik cadar dengan melihat hal-hal yang kurang baik, mengintai laki-laki dan seterusnya.
Atau wajahnya berhijab syar’i akan tetapi hatinya tidak dihijab di balik SMS, e-mail dan inbox facebook. Begitu gampanganya berhubungan bebas dengan laki-laki. Senang digoda genit, senang di tanya-tanya macam-macam dan senang dimanja-manja oleh pujian. Itupun tidak cukup dengan satu laki-laki akan tetapi HP dipenuhi dengan nomor laki-laki asing, inbox email dipenuhi dengan surat dari laki-laki ajnabiy, dan akun facebook dipenuhi dengan list friend laki-laki genit non-mahram.
Dan perlu kalian ketahui bahwa laki-laki yang sudah mengerti agama juga bisa terfitnah walaupun kalian lewat lengkap dengan cadar dan pakaian besar menutup tubuh. Silahkan tanya bagaimana sekelompok laki-laki  yang mengerti agama, kemudian lewat seorang wanita bercadar di depan mereka. Maka mereka akan salah tingkah atau minimal terjadi perubahan gerak atau sikap hati dari mereka. Dan tentunya jantung wanita tersebut juga ikut berdegup kencang. Dan bisa dibayangkan seandainya mereka berdua satu-persatu berpapasan di suatu jalan.

Penutup
Harapan kami agar sunnah ini tidak punah dan terasing. Kami ingin melihat kita umat Islam kembali ke ajaran Islam yang benar. Kami ingin melihat pemandangan sekumpluan gagak-gagak hitam sebagaimana yang diceritakan oleh Ummu Salamah radhiallahu ‘anha, beliau berkata,

لما نزلت: يدنين عليهن من جلابيبهن خرج نساء الأنصار كأن علي رؤوسهن الغربان من الأكسية

Ketika turun firman Allah (yang artinya), “Hendaknya mereka (wanita-wanita beriman) mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka” [Al-Ahzab :59] wanita-wanita Anshar keluar seolah-olah pada kepala mereka terdapat burung-burung gagak karena warna (warna hitam-red) kain-kain (mereka). [HR Abu Daud no 4101; dishahihkan oleh Syaikh al Albani]

Karena kami yakin bahwa jika kita ingin berjaya seperti umat Islam dahulu, maka kita harus berjaya dengan apa yang membuat berjaya umat sebelum kita. Yaitu berpegang teguh dengan Al-Quran dan Sunnah dengan pemahaman salafus shalih.
Imaam Malik rahimahullah berkata,

قال الإمام مالك رحمه الله تعالى : لن يصلح آخر هذه الأمة إلا بما صلح به أولها؛ فما لم يكن يومئذ
ديناً لا يكون اليومدين

 “Akhir ummat ini tidak akan baik kecuali dengan apa-apa yang membuat baik generasi pendahulunya. Maka apa-apa yang pada hari itu [di zaman Rasulullah dan para sahabatnya] bukan merupakan dien (ajaran Islam), maka pada suatu hari kapanpun tidak bisa menjadi dien (ajaran Islam).” [Syarof Ashaabil Hadiits, Al Khathib Al Baghdadiy, dikutip dari At-Tashil]

Segeralah pastikan jilbab besar lengkap dengan cadarnya ada di lemari pakaian engkau dan bagi yang sudah memakainya berilah hadiah kepada saudarimu. Beri hadiah ia berupa jilbab dan cadarnya. Siapa tahu suatu saat ia melihatnya dan ada dilemari pakaiannya, ia berkeinginan untuk memakainya. Karena dengan saling memberi hadiah kalian akan saling mencintai.

Demikianlah yang dapat kami jabarkan, semoga bermanfaat.
Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam. 

Disempurnakan di Lombok, pulau seribu masjid
18 Dulqo’dah 1432 H, Bertepatan  16 oktober 2011
Penyusun:  Raehanul Bahraen
Semoga Allah meluruskan niat kami dalam menulis.
Artikel http://muslimafiyah.com

Keluarga Islami

Keluarga Islami

Agar Buah Hati Menjadi Penyejuk Hati

بسم الله الرحمن الرحيم


Kehadiran sang buah hati dalam sebuah rumah tangga bisa diibaratkan seperti keberadaan bintang di malam hari, yang merupakan hiasan bagi langit. Demikian pula arti keberadaan seorang anak bagi pasutri, sebagai perhiasan dalam kehidupan dunia. Ini berarti, kehidupan rumah tangga tanpa anak, akan terasa hampa dan suram.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

الْمَالُ وَالْبَنُونَ زِينَةُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَالْبَاقِيَاتُ الصَّالِحَاتُ خَيْرٌ عِنْدَ رَبِّكَ ثَوَاباً وَخَيْرٌ أَمَلاً

Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia, tetapi amalan-amalan yang kekal dan shalih adalah lebih baik pahalanya di sisi Tuhanmu serta lebih baik untuk menjadi harapan” (Qs. al-Kahfi: 46).

Bersamaan dengan itu, nikmat keberadaan anak ini sekaligus juga merupakan ujian yang bisa menjerumuskan seorang hamba dalam kebinasaan. Allah Subhanahu wa Ta’ala mengingatkan hal ini dalam firman-Nya,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّ مِنْ أَزْوَاجِكُمْ وَأَوْلادِكُمْ عَدُوّاً لَكُمْ فَاحْذَرُوهُمْ

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya di antara isteri-isterimu dan anak-anakmu ada yang menjadi musuh bagimu, maka berhati-hatilah kamu terhadap mereka…” (Qs. at-Taghaabun: 14).

Makna “menjadi musuh bagimu” adalah melalaikan kamu dari melakuakan amal shalih dan bisa menjerumuskanmu ke dalam perbuatan maksiat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala[1].
Ketika menafsirkan ayat di atas, Syaikh Abdurrahman as-Sa’di berkata, “…Karena jiwa manusia memiliki fitrah untuk cinta kepada istri dan anak-anak, maka (dalam ayat ini) Allah Ta’ala memperingatkan hamba-hamba-Nya agar (jangan sampai) kecintaan ini menjadikan mereka menuruti semua keinginan istri dan anak-anak mereka dalam hal-hal yang dilarang dalam syariat. Dan Dia memotivasi hamba-hamba-Nya untuk (selalu) melaksanakan perintah-perintah-Nya dan mendahulukan keridhaan-Nya…”[2].

Kewajiban mendidik anak
Agama Islam sangat menekankan kewajiban mendidik anak dengan pendidikan yang bersumber dari petunjuk Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَاراً وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ

Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu.” (Qs. at-Tahriim: 6).

Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu ketika menafsirkan ayat di atas berkata, “(Maknanya) ajarkanlah kebaikan untuk dirimu dan keluargamu.”[3]
Syaikh Abdurrahman as-Sa’di berkata, “Memelihara diri (dari api neraka) adalah dengan mewajibkan bagi diri sendiri untuk melaksanakan perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya, serta bertobat dari semua perbuatan yang menyebabkan kemurkaan dan siksa-Nya. Adapun memelihara istri dan anak-anak (dari api neraka) adalah dengan mendidik dan mengajarkan kepada mereka (syariat Islam), serta memaksa mereka untuk (melaksanakan) perintah Allah. Maka, seorang hamba tidak akan selamat (dari siksaan neraka), kecuali jika dia (benar-benar) melaksanakan perintah Allah (dalam ayat ini) pada dirinya sendiri dan pada orang-orang yang dibawa kekuasaan dan tanggung jawabnya.”[4]
Dalam sebuah hadits yang shahih, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melarang Hasan bin ‘Ali radhiallahu ‘anhuma memakan kurma sedekah, padahal waktu itu Hasan radhiallahu ‘anhu masih kecil, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hekh hekh” agar Hasan membuang kurma tersebut, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apakah kamu tidak mengetahui bahwa kita (Rasulullah r dan keturunannya) tidak boleh memakan sedekah?”[5] Imam Ibnu Hajar menyebutkan di antara kandungan hadits ini adalah bolehnya membawa anak kecil ke masjid dan mendidik mereka dengan adab yang bermanfaat (bagi mereka), serta melarang mereka melakukan sesuatu yang membahayakan mereka sendiri, (yaitu dengan) melakukan hal-hal yang diharamkan (dalam agama), meskipun anak kecil belum dibebani kewajiban syariat, agar mereka terlatih melakukan kebaikan tersebut.[6]

Metode pendidikan anak yang benar
Agama Islam yang sempurna telah mengajarkan adab-adab yang mulia untuk tujuan penjagaan anak dari upaya setan yang ingin memalingkannya dari jalan yang lurus sejak dia dilahirkan ke dunia ini.
Dalam sebuah hadits qudsi Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, “Sesungguhnya Aku menciptakan hamba-hamba-Ku semuanya dalam keadaan hanif (suci dan cenderung kepada kebenaran), kemudian setan mendatangi mereka dan memalingkan mereka dari agama mereka (Islam).[7]
Dalam hadits shahih lainnya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tangisan seorang bayi ketika (baru) dilahirkan adalah tusukan (godaan untuk menyesatkan) dari setan.”[8]
Perhatikanlah hadits yang agung ini, bagaimana setan berupaya keras untuk memalingkan manusia dari jalan Allah sejak mereka dilahirkan ke dunia, padahal bayi yang baru lahir tentu belum mengenal nafsu, indahnya dunia dan godaan-godaan duniawi lainnya, maka bagaimana keadaannya kalau dia telah mengenal semua godaan tersebut?[9]
Maka, di sini terlihat jelas fungsi utama syariat Islam dan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam menjaga anak yang baru lahir dari godaan setan, melalui adab-adab yang diajarkan dalam sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berhubungan dengan kelahiran seorang anak.[10]

Sebagai contoh misalnya, anjuran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bagi seorang suami yang akan mengumpuli istrinya, untuk membaca doa:

بسم الله اَللّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا

Dengan (menyebut) nama Allah, ya Allah jauhkanlah kami dari (gangguan) setan dan jauhkanlah setan dari rezeki[11] yang Engkau anugerahkan kepada kami.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika seorang suami yang ingin mengumpuli istrinya membaca doa tersebut, kemudian Allah menakdirkan (lahirnya) anak dari hubungan tersebut, maka setan tidak akan bisa mencelakakan anak tersebut selamanya[12].

Berdasarkan keterangan di atas, jelaslah bahwa syariat Islam merupakan satu-satunya metode yang benar dalam pendidikan anak, yang ini berarti bahwa hanya dengan menerapkan syariat Islamlah pendidikan dan pembinaan anak akan membuahkan hasil yang baik.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-’Utsaimin berkata, “Yang menentukan (keberhasilan) pembinaan anak, susah atau mudahnya, adalah kemudahan (taufik) dari Allah Subhanahu wa Ta’ala, dan jika seorang hamba bertakwa kepada Allah, serta (berusaha) menempuh metode (pembinaan) yang sesuai dengan syariat Islam, maka Allah akan memudahkan urusannya (dalam mendidik anak), Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مِنْ أَمْرِهِ يُسْراً

Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan menjadikan baginya kemudahan dalam (semua) urusannya.” (Qs. ath-Thalaaq: 4)[13].

Pembinaan rohani dan jasmani

Cinta yang sejati kepada anak tidaklah diwujudkan hanya dengan mencukupi kebutuhan duniawi dan fasilitas hidup mereka. Akan tetapi, yang lebih penting dari semua itu pemenuhan kebutuhan rohani mereka terhadap pengajaran dan bimbingan agama yang bersumber dari petunjuk al-Qur-an dan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Inilah bukti cinta dan kasih sayang yang sebenarnya, karena diwujudkan dengan sesuatu yang bermanfaat dan kekal di dunia dan di akhirat nanti.

Allah Subhanahu wa Ta’ala memuji Nabi-Nya Ya’qub ‘alaihissalam yang sangat mengutamakan pembinaan iman bagi anak-anaknya, sehingga pada saat-saat terakhir dari hidup beliau, nasehat inilah yang beliau tekankan kepada mereka. Allah berfirman,

أَمْ كُنْتُمْ شُهَدَاءَ إِذْ حَضَرَ يَعْقُوبَ الْمَوْتُ إِذْ قَالَ لِبَنِيهِ مَا تَعْبُدُونَ مِنْ بَعْدِي قَالُوا نَعْبُدُ إِلَهَكَ وَإِلَهَ آبَائِكَ إِبْرَاهِيمَ وَإِسْمَاعِيلَ وَإِسْحَاقَ إِلَهاً وَاحِداً وَنَحْنُ لَهُ مُسْلِمُونَ

Adakah kamu hadir ketika Ya’qub kedatangan (tanda-tanda) kematian, ketika dia berkata kepada anak-anaknya, ‘Apa yang kamu sembah sepeninggalku?’ Mereka menjawab, ‘Kami akan menyembah Rabb-mu dan Rabb nenek moyangmu, Ibrahim, Isma’il, dan Ishaq, (yaitu) Rabb Yang Maha Esa dan kami hanya tunduk kepada-Nya.’” (Qs. al-Baqarah: 133).

Renungkanlah teladan agung dari Nabi Allah yang mulia ini, bagaimana beliau menyampaikan nasihat terakhir kepada anak-anaknya untuk berpegang teguh dengan agama Allah[14], yang landasannya adalah ibadah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala semata-semata (tauhid) dan menjauhi perbuatan syirik (menyekutukan-Nya dengan makhluk). Di mana kebanyakan orang pada saat-saat seperti ini justru yang mereka utamakan adalah kebutuhan duniawi semata-mata; apa yang kamu makan sepeninggalku nanti? Bagaimana kamu mencukupi kebutuhan hidupmu? Dari mana kamu akan mendapat penghasilan yang cukup?
Dalam ayat lain Allah ‘Azza wa Jalla berfirman,

وَإِذْ قَالَ لُقْمَانُ لاِبْنِهِ وَهُوَ يَعِظُهُ يَا بُنَيَّ لا تُشْرِكْ بِاللَّهِ إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ

“Dan (ingatlah) ketika Luqman berkata kepada anaknya, di waktu ia memberi nasehat kepadanya, “Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar.” (Qs. Luqmaan: 13).
Lihatlah bagaimana hamba Allah yang shalih ini memberikan nasihat kepada buah hati yang paling dicintai dan disayanginya, orang yang paling pantas mendapatkan hadiah terbaik yang dimilikinya, yang oleh karena itulah, nasehat yang pertama kali disampaikannya untuk buah hatinya ini adalah perintah untuk menyembah (mentauhidkan) Allah semata-mata dan menjauhi perbuatan syirik.[15]

Manfaat dan pentingnya pendidikan anak
Imam Ibnu Qayyim al-Jauziyyah –semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala merahmatinya– berkata, “Salah seorang ulama berkata, ‘Sesugguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala pada hari Kiamat (nanti) akan meminta pertanggungjawaban dari orang tua tentang anaknya sebelum meminta pertanggungjawaban dari anak tentang orang tuanya. Karena sebagaimana orang tua mempunyai hak (yang harus dipenuhi) anaknya, (demikian pula) anak mempunyai hak (yang harus dipenuhi) orang tuanya. Maka, sebagaimana Allah berfirman,

وَوَصَّيْنَا الْأِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ حُسْناً

Dan Kami wajibkan manusia (berbuat) kebaikan kepada kedua orang tuanya.” (Qs. al-’Ankabuut: 8).
(Demikian juga) Allah berfirman,

قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَاراً وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ

Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu.” (Qs. at-Tahriim: 6).

…Maka, barangsiapa yang tidak mendidik anaknya (dengan pendidikan) yang bermanfaat baginya dan membiarkannya tanpa bimbingan, maka sungguh dia telah melakukan keburukan yang besar terhadap anaknya tersebut. Mayoritas kerusakan (moral) pada anak-anak timbulnya (justru) karena (kesalahan) orang tua sendiri, (dengan) tidak memberikan (pengarahan terhadap) mereka, dan tidak mengajarkan kepada mereka kewajiban-kewajiban serta anjuran-anjuran (dalam) agama. Sehingga karena mereka tidak memperhatikan (pendidikan) anak-anak mereka sewaktu kecil, maka anak-anak tersebut tidak bisa melakukan kebaikan untuk diri mereka sendiri, dan (akhirnya) merekapun tidak bisa melakukan kebaikan untuk orang tua mereka ketika mereka telah lanjut usia. Sebagaimana (yang terjadi) ketika salah seorang ayah mencela anaknya yang durhaka (kepadanya), maka anak itu menjawab, ‘Wahai ayahku, sesungguhnya engkau telah berbuat durhaka kepadaku (tidak mendidikku) sewaktu aku kecil, maka akupun mendurhakaimu setelah engkau tua, karena engkau menyia-nyiakanku di waktu kecil maka akupun menyia-nyiakanmu di waktu engkau tua.’”[16]

Cukuplah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut menunjukkan besarnya manfaat dan keutamaan mendidik anak,

“إن الرجل لترفع درجته في الجنة فيقول: أنى هذا ؟ فيقال: باستغفار ولدك لك”

Sungguh, seorang manusia akan ditinggikan derajatnya di surga (kelak), maka dia bertanya, ‘Bagaimana aku bisa mencapai semua ini?’ Maka, dikatakan padanya, ‘(Ini semua) disebabkan istigfar (permohonan ampun kepada Allah yang selalu diucapkan oleh) anakmu untukmu.’[17]
Sebagian dari para ulama ada yang menerangkan makna hadits ini yaitu, bahwa seorang anak jika dia menempati kedudukan yang lebih tinggi dari pada ayahnya di surga (nanti), maka dia akan meminta (berdoa) kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala agar kedudukan ayahnya ditinggikan (seperti kedudukannya), sehingga Allah pun meninggikan (kedudukan) ayahnya.[18]

Dalam hadits shahih lainnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Jika seorang manusia mati, maka terputuslah (pahala) amalnya kecuali dari tiga perkara: sedekah yang terus mengalir (pahalanya karena diwakafkan), ilmu yang terus diambil manfaatnya (diamalkan sepeninggalnya), dan anak shalih yang selalu mendoakannya.”[19]

Hadits ini menunjukkan bahwa semua amal kebaikan yang dilakukan oleh anak yang shalih pahalanya akan sampai kepada orang tuanya, secara otomatis dan tanpa perlu diniatkan, karena anak termasuk bagian dari usaha orang tuanya[20]. Adapun penyebutan “doa” dalam hadits tidaklah menunjukkan pembatasan bahwa hanya doa yang akan sampai kepada orangtuanya[21], tapi tujuannya adalah untuk memotivasi anak yang shalih agar selalu mendoakan orang tuanya[22].

Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani –semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala merahmatinya– berkata, “(Semua pahala) amal kebaikan yang dilakukan oleh anak yang shalih, juga akan diperuntukkan kepada kedua orang tuanya, tanpa mengurangi sedikitpun dari pahala anak tersebut, karena anak adalah bagian dari usaha dan upaya kedua orang tuanya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

وَأَنْ لَيْسَ لِلْإِنْسَانِ إِلَّا مَا سَعَى

Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya.” (Qs. an-Najm: 39).

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh, sebaik-baik (rezeki) yang dimakan oleh seorang manusia adalah dari usahanya sendiri, dan sungguh anaknya termasuk (bagian) dari usahanya.”[23]
Kandungan ayat dan hadits di atas juga disebutkan dalam hadits-hadist (lain) yang secara khusus menunjukkan sampainya manfaat (pahala) amal kebaikan (yang dilakukan) oleh anak yang shaleh kepada orang tuanya, seperti sedekah, puasa, memerdekakan budak dan yang semisalnya.…”[24]

Penutup
Tulisan ringkas ini semoga menjadi motivasi bagi kita untuk lebih memperhatikan pendidikan anak kita, utamanya pendidikan agama mereka, karena pada gilirannya semua itu manfaatnya untuk kebaikan diri kita sendiri di dunia dan akhirat nanti.
Ya Rabb kami, anugerahkanlah kepada kami isteri-isteri dan keturunan kami sebagai penyejuk (pandangan) mata (kami), dan jadikanlah kami pemimpin bagi orang-orang yang bertakwa

وصلى الله وسلم وبارك على نبينا محمد وآله وصحبه أجمعين، وآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين

Kota Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, 20 Jumadal akhir 1430 H
Abdullah bin Taslim al-Buthoni
Penulis: Ustadz Abdullah Taslim, M.A

[1] Lihat “Tafsir Ibnu Katsir” (4/482).
[2] Taisiirul Kariimir Rahmaan (hal. 637).
[3] Diriwayatkan oleh al-Hakim dalam “al-Mustadrak” (2/535), dishahihkan oleh al-Hakim sendiri dan disepakati oleh adz-Dzahabi.
[4] Taisiirul Kariimir Rahmaan (hal. 640).
[5] HSR. al-Bukhari (no. 1420) dan Muslim (no. 1069).
[6] Fathul Baari (3/355).
[7] HSR. Muslim (no. 2865).
[8] HSR. Muslim (no. 2367).
[9] Lihat kitab “Ahkaamul Mauluud Fis Sunnatil Muthahharah” (hal. 23).
[10] Ibid (hal. 24).
[11] Termasuk anak dan yang lainnya, lihat kitab “Faidhul Qadiir” (5/306).
[12] HSR. al-Bukhari (no. 6025) dan Muslim (no. 1434).
[13] Kutubu Wa Rasaa-ilu Syaikh Muhammad bin Shalih al-’Utsaimiin (4/14).
[14] Lihat keterangan Ibnu Hajar dalam “Fathul Baari” (6/414).
[15] Lihat “Tafsir Ibnu Katsir” (3/586).
[16] Kitab “Tuhfatul Mauduud Biahkaamil Mauluud” (hal. 229).
[17] HR Ibnu Majah (no. 3660), Ahmad (2/509) dan lain-lain, dishahihkan oleh al-Buushiri dan dihasankan oleh Syaikh al-Albani dalam “Silsilatul Ahaaditsish Shahiihah” (no. 1598). Ketika mengomentari hadits ini al-Munawi dalam “Faidhul Qadiir” (2/339) berkata, “Seandainya tidak ada keutamaan menikah, kecuali hadits ini saja maka cukuplah (menunjukkan besarnya keutamaannya)”.
[18] Lihat kitab “Faidhul Qadiir” (2/339).
[19] HSR. Muslim (no. 1631).
[20] Sebagaimana yang disebutkan dalam hadits shahih yang akan kami sebutkan nanti.
[21] Dalam hadits ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengatakan, “doa anak yang  shalih”, tapi yang beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam katakan, “… anak shaleh yang selalu mendoakannya“, artinya: semua amal kebaikan anak yang  shalih pahalanya akan sampai kepada orang tuanya.
[22] Lihat kitab “Ahakaamul Janaaiz” (hal. 223).
[23] HR Abu Dawud (no. 3528), an-Nasa’i (no. 4451), at-Tirmidzi (2/287) dan Ibnu Majah (no. 2137), dihasankan oleh Imam at-Tirmidzi dan dinyatakan shahih oleh Syaikh al-Albani.
[24] Kitab “Ahakaamul Janaaiz” (hal. 216-217).
بسم الله الرحمن الرحيم
Menjaga Kehormatan Muslimin Dengan Menjauhi Ghibah
Oleh : Ummu Ishaq Al Atsariyyah
[ MUSLIMAH Edisi 39/ 1422 H/ 2001 M ]

Allah Ta’ala berfirman :
”Dan janganlah sebagian kalian mengghibah sebagian yang lain. Sukakah salah seorang dari kalian memakan daging saudaranya yang telah mati? Maka tentunya kalian tidak menyukainya (merasa jijik). Dan bertakwalah kalian kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Al Hujurat : 12)
Al Hafidh Ibnu Katsir rahimahullah berkata dalam tafsirnya : “Dalam ayat ini ada larangan berbuat ghibah. Dan Penetap Syariat telah menafsirkan ghibah tersebut sebagaimana disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan Abu Daud[1] nomor 4874.”
Lalu Ibnu Katsir membawakan sanadnya sampai kepada Abu Hurairah radhiallahu 'anhu, ia berkata : “Ditanyakan kepada Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam apa yang dimaksud dengan ghibah. Beliau Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam menjawab :
[ “Engkau menyebut tentang saudaramu dengan apa yang ia tidak sukai.” Lalu ditanyakan lagi : “Apa pendapatmu, wahai Rasulullah, jika memang perkara yang kukatakan itu ada pada saudaraku?” Beliau Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam menjawab : “Jika memang perkara yang kau katakan itu ada padanya maka sungguh engkau telah mengghibahnya dan jika perkara yang yang kau katakan itu tidak ada padanya maka sungguh engkau telah berdusta.” (Tafsir Ibnu Katsir. Jilid 4 halaman 272. Darul Faiha dan Darus Salam) ]
Ghibah atau yang diistilahkan ngerumpi oleh kalangan awam merupakan santapan lezat bagi para wanita secara khusus, walaupun pria juga ada yang melakukannya. Namun wanita yang mendominasi dalam hal ini. Di mana ada wanita berkumpul maka jarang sekali majelis itu selamat dari membicarakan aib orang lain, apakah itu tetangganya, temannya, iparnya, atau bahkan suami dan orang tuanya sendiri tidak luput dari pembicaraan. Dan setan datang menghiasi, sehingga mereka yang hadir merasa lezat dalam berghibah dan lupa akan ancaman Allah dan Rasul-Nya terhadap perbuatan keji ini.
Yang menyedihkan, perbuatan ghibah ini tidak hanya menimpa orang yang buta atau tidak peduli dengan agamanya, bahkan juga menimpa Muslimah yang telah mengerti tentang hukum-hukum agama ini. Di tempat pengajian mereka mendapat wejangan untuk berhati-hati dari membicarakan aib saudaranya sesama Muslim, mereka diberi peringatan dan ancaman untuk menjaga lisan. Namun ketika keluar dari tempat pengajian mereka tenggelam dalam perbuatan ini dengan sadar ataupun tanpa sadar. Dan memang setan begitu bersemangat untuk menyesatkan anak Adam, Wallahul Musta’an.
Ghibah ini haram hukumnya dan sangat dicerca. Ibnu Katsir rahimahullah berkata : [ Karena itulah Allah Tabaraka Wa Ta’ala menyerupakan perbuatan ghibah ini dengan memakan daging manusia yang telah mati, sebagaimana Dia berfirman :
((“Sukakah salah seorang dari kalian memakan daging saudaranya yang telah mati? Maka tentunya kalian tidak menyukainya (merasa jijik).”))
Yakni sebagaimana kalian tidak suka/jijik untuk memakan bangkai manusia secara tabiat, maka hendaklah kalian juga tidak suka untuk melakukan ghibah secara syariat, karena hukuman perbuatan ghibah ini lebih berat. Allah menyebutkan permisalan seperti ini untuk menjauhkan manusia dari berbuat ghibah dan tahzir (peringatan) terhadap perbuatan ini. ]
Demikian Ibnu Katsir menerangkan. (Tafsir Ibnu Katsir 4/273)
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam dalam khuthbah beliau di Mina ketika haji Wada’ mengingatkan akan tingginya kehormatan kaum Muslimin sehingga tidak layak untuk direndahkan dengan perbuatan ghibah. Beliau Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda :
“Sesungguhnya darah kalian, harta kalian, dan kehormatan kalian haram atas kalian seperti keharaman/kehormatan hari kalian ini (yakni hari Nahar tanggal 10 Dzulhijjah, -pent.), pada bulan kalian ini (yakni bulan Dzulhijjah sebagai salah satu bulan haram, -pent.).” (HR. Bukhari nomor 1739 dan Muslim nomor 1679 dari shahabat Abi Bakrah radhiallahu 'anhu)
Beliau Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam juga bersabda :
“Cukuplah kejelekan bagi seseorang bila ia merendahkan saudaranya yang Muslim. Setiap Muslim terhadap Muslim yang lain haram darahnya, kehormatannya, dan hartanya.” (HR. Muslim dalam Shahih-nya nomor 2564 dari shahabat Abu Hurairah radhiallahu 'anhu)
Ibnu Umar radhiallahu 'anhuma menceritakan bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam naik ke mimbar, lalu beliau berseru dengan suara yang lantang :
“Wahai orang-orang yang mengaku beriman dengan lisannya namun iman itu belum masuk (belum sampai) ke dalam hatinya, janganlah kalian menyakiti kaum Muslimin, jangan kalian mengghibah mereka dan mencari-cari aurat mereka (kejelekan mereka), karena sesungguhnya siapa yang mencari-cari aurat saudaranya yang Muslim niscaya Allah akan mencari-cari auratnya dan siapa yang dicari-cari auratnya oleh Allah maka Allah akan membeberkan aurat tersebut walaupun di tengah rumahnya.” (HR. Tirmidzi dan Abu Daud. Dishahihkan Asy Syaikh Muqbil Al Wadi’i dalam kitabnya Ash Shahihul Musnad Mimma Laisa fish Shahihain 1/493. Darul Haramain)
Ibnu Umar radhiallahu 'anhuma suatu hari memandang ke Ka’bah lalu ia berkata : “Alangkah agungnya engkau dan alangkah besarnya kehormatanmu, namun orang Mukmin memiliki kehormatan yang lebih besar di sisi Allah dibanding dirimu.” (Tafsir Ibnu Katsir 4/274)
Ketika ‘Aisyah radhiallahu 'anha --istri yang paling Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam cintai-- menjelekkan madunya, maka beliau bersegera mengingkari perbuatan ‘Aisyah. Cinta beliau yang besar kepada sang istri tidak menghalangi beliau untuk menasehati dan menyalahkan perbuatannya yang menyimpang. Ketika itu ‘Aisyah berkata dengan rasa cemburunya :
“Wahai Rasulullah cukup bagimu Shafiyah, dia begini dan begitu.” Berkata salah seorang perawi hadits ini : “Yang ‘Aisyah maksudkan adalah Shafiyah itu pendek.” Maka mendengar hal itu Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda :
“Sungguh engkau telah mengucapkan satu kata yang seandainya kata tersebut dicampurkan dengan air laut niscaya dapat mencemarinya.” (HR. Abu Daid dan Tirmidzi. Dishahihkan Asy Syaikh Albani dalam Shahih Sunan Abi Daud nomor 4080. Shahih Sunan Tirmidzi nomor 2034. Al Misykat nomor 4853, 4857. Ghayatul Maram nomor 427)
Perkataan ghibah ini memang ringan diucapkan lisan namun berat dalam timbangan kejelekan. Kenapa tidak? Sementara ada siksa yang secara khusus diancamkan bagi pelaku ghibah, seperti yang diceritakan oleh Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam :
“Tatkala aku di-Mi’raj-kan (dibawa ke langit oleh Malaikat Jibril dalam peristiwa Isra’ Mi’raj, pent.), aku melewati suatu kaum (di neraka, pent.) yang mereka memiliki kuku-kuku dari tembaga. Dengan kuku-kuku tersebut mereka mencakari wajah dan dada mereka. Maka aku bertanya kepada Jibril : “Siapa mereka itu, wahai Jibril?” Jibril menjawab : “Mereka adalah orang-orang yang (ketika di dunia, pent.) memakan daging manusia (berbuat ghibah, pent.) dan melanggar kehormatan manusia.” (HR. Abu Daud. Dishahihkan Asy Syaikh Albani dalam Shahih Sunan Abi Daud nomor 4082. As Shahihah nomor 533)
Asy Syaikh Salim bin ‘Ied Al Hilali dalam kitabnya Bahjatun Nadhirin Syarah Riyadlush Shalihin berkata : [ Dan di antara cabang ayat ini (surat Al Hujurat ayat 12) adalah :
1)     Ghibah adalah penyebab aib seseorang ketika ia tidak hadir. Allah menyamakan orang yang tidak hadir dengan mayat karena ia tidak mampu untuk membela dirinya dan menolak pembicaraan tentang aibnya. Demikian pula mayat, dia tidak tahu bila dagingnya dimakan sebagaimana orang hidup dia tidak tahu ketika dia sedang ghaib (tidak berada di tempat) tentang orang yang mengghibahnya.
2)     Dalam ayat ini ada dalil tentang hujjah qiyasul aula dan keterangannya adalah :
Firman Allah Ta’ala : ((Fa karihtumuuhu)), di dalamnya ada dua sisi/makna :
Yang pertama : Kalian tidak suka/jijik untuk memakan bangkai. Maka hendaklah kalian tidak suka perbuatan ghibah.
Yang kedua : Kalian tidak suka manusia mengghibah kalian. Maka hendaklah kalian tidak suka untuk mengghibah manusia.
3)     Sebagaimana tidak pantas bagi seorang hamba untuk menyebut seseorang yang telah meninggal kecuali kebaikannya, maka demikian pula sepantasnya ia tidak menyebut saudaranya dari kalangan Muslimin kecuali kebaikan ketika saudaranya itu tidak hadir di hadapannya.
(Lihat Bahjatun Nadhirin Syarah Riyadlush Shalihin halaman 6-7. Dar Ibnul Jauzi)
Al Imam An Nawawi rahimahullah berkata dalam Al Adzkar : “Adapun ghibah adalah engkau menyebut seseorang dengan apa yang ia tidak sukai, sama saja apakah (ghibah itu menyangkut) tubuhnya, agamanya, dunianya, jiwanya, fisiknya, akhlaknya, hartanya, anaknya, orang tuanya, istrinya, pembantunya, budaknya, sorbannya, pakaiannya, cara jalannya, gerakannya, senyumnya, muka masamnya, atau yang selainnya dari perkara yang menyangkut diri orang tersebut. Sama saja apakah engkau menyebut tentang orang tersebut dengan lafadhmu (ucapan bibirmu) atau tulisanmu, atau melalui tanda dan isyarat matamu, atau dengan tanganmu, atau kepalamu atau yang semisalnya.
Adapun ghibah yang menyangkut badan seseorang misalnya engkau mengatakan : Si Fulan buta, atau pincang, picak, gundul, pendek, tinggi, hitam, kuning, dan lain-lain.
Ghibah yang berkaitan dengan agama, misalnya engkau berkata : Si Fulan itu fasik, atau pencuri, pengkhianat, dhalim, meremehkan shalat, bermudah-mudah dalam perkara najis, tidak berbuat baik pada orang tuanya, tidak memberikan zakat pada tempatnya, tidak menjauhi ghibah, dan lain-lain.
Ghibah yang menyangkut urusan dunia seseorang, misalnya engkau berkata : Si Fulan kurang adabnya, meremehkan manusia, tidak memandang ada orang yang punya hak terhadapnya, banyak bicara, banyak makan dan tidur, tidur bukan pada waktunya, duduk tidak pada tempatnya, dan lain-lain.
Ghibah yang bersangkutan dengan orang tuanya, misalnya engkau mengatakan : Si Fulan itu ayahnya fasik. Atau mengatakan dengan nada merendahkan : Si Fulan anaknya tukang sepatu, anaknya penjual kain, anaknya tukang kayu, anaknya pandai besi, anaknya orang sombong, dan lain-lain.
Ghibah yang menyangkut akhlak, misalnya engkau berkata : Si Fulan jelek akhlaknya, sombong, ingin dilihat bila beramal (riya), sifatnya tergesa-gesa, lemah hatinya, dan lain-lain.
Ghibah yang berkaitan dengan pakaian seseorang, misalnya engkau berkata : Si Fulan lebar kerah bajunya, bajunya kepanjangan, dan lain-lain.
Yang jelas, batasan ghibah adalah engkau menyebut seseorang dengan apa yang ia tidak sukai, apakah dengan ucapan bibirmu atau yang lainnya. Dan setiap perkara yang dapat dipahami oleh orang lain bahwa itu menyangkut kekurangan seorang Muslim maka hal tersebut merupakan ghibah yang diharamkan.
Dan termasuk ghibah adalah meniru-nirukan tingkah laku seseorang untuk menunjukkan kekurangan yang ada padanya, misalnya menirukan cara berjalannya dengan membungkuk dan sebagainya.
Termasuk pula dalam ghibah ini apabila seorang penulis kitab menyebutkan tentang seseorang dalam kitabnya, dengan mengatakan : “Telah berkata Fulan begini dan begitu … .” Yang ia inginkan dengan tulisannya tersebut untuk menjatuhkan si Fulan dan menjelekkannya.
Namun apabila tujuan penulisan tersebut untuk menjelaskan kesalahan si Fulan agar orang lain tidak mengikutinya, atau untuk menjelaskan kelemahannya dalam bidang ilmu agar manusia tidak tertipu dengannya dan tidak menerima pendapatnya, maka hal ini bukanlah termasuk ghibah. Bahkan ini merupakan nasihat yang wajib dan diberi pahala bagi pelakunya.
Demikian pula bila seorang penulis atau yang lainnya berkata : “Telah berkata satu kaum atau satu kelompok begini dan begitu, dan perkataan ini salah dan menyimpang … .” Maka ini bukan termasuk ghibah karena tidak langsung menyebut individu atau kelompok tertentu.
Termasuk ghibah bila dikatakan kepada seseorang : “Bagaimana keadaannya si Fulan?” Lalu orang yang ditanya menjawab : “Alhamdulillah, keadaan kita tidak seperti dia, semoga Allah menjauhkan kita dari kejelekan dan kurangnya rasa malu … .” Atau ucapan-ucapan lain yang dipahami maksud dibaliknya untuk menjelekkan orang lain, walaupun si pengucap berlagak memanjatkan doa. ]
(Demikian kami ringkaskan dari nukilan Asy Syaikh Salim Al Hilali dalam kitabnya Bahjatun Nadhirin 3/25-27)
Yang Dikecualikan Dari Ghibah
Al Imam Nawawi rahimahullah dalam kitabnya Riyadlus Shalihin menyebutkan beberapa perkara yang dikecualikan dari ghibah :
Pertama : Mengadukan kedhaliman seseorang kepada penguasa atau hakim atau orang yang memiliki kemampuan untuk menyelesaikan kedhaliman tersebut.
Kedua : Meminta tolong kepada orang yang memiliki kemampuan untuk merubah kemungkaran dan mengembalikan pelaku maksiat kepada kebenaran.
Ketiga : Mengadukan seseorang dalam rangka meminta fatwa kepada mufti, seperti perbuatan Hindun ketika mengadukan suaminya Abu Sufyan kepada Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam, ia berkata :
“Sesungguhnya Abu Sufyan adalah seorang yang kikir, ia tidak memberi nafkah yang mencukupi aku dan anakku, kecuali bila aku mengambilnya tanpa sepengetahuannya (apakah ini dibolehkan)?” Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam menjawab :
“Ambillah sekedar dapat mencukupi dirimu dan anakmu dengan ma’ruf.” (HR. Bukhari dan Muslim nomor 1714 dari ‘Aisyah radhiallahu 'anha)
Keempat : Dalam rangka memperingatkan kaum Muslimin dari kejelekan dan menasehati mereka. Hal ini dari beberapa sisi, di antaranya :
a)     Men-jarh (menyebutkan kejelekan) para perawi hadits, misalnya dikatakan : Si Fulan rawi yang dusta, dlaif.
b)     Ketika diminta pendapat (diajak musyawarah) dalam memilih pasangan hidup, atau yang lainnya. Maka wajib bagi yang diajak musyawarah untuk tidak menyembunyikan kejelekan yang diketahuinya dengan meniatkan nasihat. Sebagaimana hal ini dicontohkan oleh Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam ketika dimintai pendapat oleh Fathimah bintu Qais radhiallahu 'anha dalam menentukan pilihan antara menerima pinangan Muawiyyah atau Abu Jahm radhiallahu 'anhuma. Maka Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam menasehatkan :
“Adapun Muawiyyah, maka dia seorang yang fakir, tidak memiliki harta. Sedangkan Abu Jahm dia tidak pernah meletakkan tongkatnya dari pundaknya (yakni suka memukul wanita, pent.).” (HR. Bukhari dan Muslim nomor 1480)
c)      Ketika melihat ada seseorang yang sering bertamu ke rumah ahlul bid’ah atau orang fasik dan dikhawatirkan orang itu akan terpengaruh/kena getahnya, maka wajib menasehatinya dengan menjelaskan keadaan ahlul bid’ah atau orang fasik itu.
Kelima : Menyebutkan kejelekan orang yang terang-terangan berbuat maksiat atau bid’ah seperti minum khamar, merampas harta orang lain, dan lain-lain.
Keenam : Menyebut seseorang dengan gelaran/perkara yang dia terkenal/masyhur dengannya, misalnya : Si buta, si pendek, si hitam, dan lain-lain.
(Dinukil dengan ringkas dari Riyadlus Shalihin halaman 450-451. Cetakan Maktabatul Ma’arif)
Apakah Ghibah Termasuk Dosa Besar?
Al Imam Ash Shan’ani rahimahullah dalam kitabnya Subulus Salam berkata : “Ulama berselisih apakah ghibah ini termasuk dosa kecil atau dosa besar. Al Imam Al Qurthubi menukil adanya ijma’ (kesepakatan ulama) bahwa ghibah termasuk dosa besar.”[2] (Lihat Subulus Salam 4/292. Cetakan Maktabah Al Irsyad. Shan’a). Dan pendapat bahwasanya ghibah adalah dosa besar inilah yang didukung oleh dalil sebagaimana diterangkan Al Imam Ash Shan’ani.
Termasuk dalil yang menunjukkan besarnya dosa ghibah adalah hadits yang diriwayatkan Abu Daud dalam Sunan-nya dari Said bin Zaid, ia berkata bahwasanya Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda :
“Sesungguhnya termasuk perbuatan riba yang paling puncak adalah melanggar kehormatan seorang Muslim tanpa haq.” (Hadits ini dishahihkan oleh Asy Syaikh Albani dalam Shahih Sunan Abi Daud nomor 4081. Ash Shahihah 1433 dan 1871 dan dishahihkan pula oleh Asy Syaikh Muqbil bin Hadi dalam kitabnya Ash Shahihul Musnad)
Haramnya Mendengarkan Ghibah
Al Imam An Nawawi dalam Al Adzkar : “Ketahuilah sebagaimana ghibah itu diharamkan bagi pelakunya, diharamkan pula bagi pendengar untuk mendengarkannya. Maka wajib bagi orang yang mendengar seseorang ingin berbuat ghibah untuk melarangnya apabila ia tidak mengkhawatirkan terjadinya mudlarat.
Apabila ia khawatir terjadi mudlarat maka hendaknya ia mengingkarinya dengan hatinya dan meninggalkan majelis itu bila memungkinkan.
Apabila ia mampu untuk mengingkari dengan lisannya atau memotong pembicaraan ghibah dengan membelokkan pada pembicaraan lain, maka wajib baginya untuk melakukannya. Bila tidak ia lakukan maka sungguh ia telah bermaksiat.
Apabila ia berkata dengan lisannya : ‘Diam’ (berhentilah dari ghibah) sementara hatinya menginginkan ghibah itu diteruskan, maka yang demikian itu adalah nifak dan pelakunya berdosa. Seharusnya ketika lisan melarang, hati pun turut mengingkari.
Dan kapan seseorang terpaksa berada di majelis yang diucapkan ghibah padanya sementara ia tidak mampu untuk mengingkarinya atau ia mengingkari namun ditolak dan ia tidak mendapatkan jalan untuk meninggalkan majelis tersebut, maka haram baginya untuk bersengaja mencurahkan pendengaran dan perhatian pada ghibah yang diucapkan. Namun hendaknya ia berdzikir kepada Allah dengan lisan dan hatinya, atau dengan hatinya saja, atau ia memikirkan perkara lain agar ia tersibukkan dari mendengarkan ghibah tersebut. Setelah itu apabila ia menemukan jalan untuk keluar dari majelis itu sementara mereka yang hadir terus tenggelam dalam ghibah, maka wajib baginya untuk meninggalkan tempat itu.” (Dinukil dari Bahjatun Nadhirin 3/29-30)
Allah Ta’ala berfirman :
“Dan apabila mereka (Mukminin) mendengar ucapan laghwi, mereka berpaling darinya. (Al Qashshash : 55)
“Sesungguhnya pendengaran, penglihatan, dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungjawabannya.” (Al Isra’ : 36)
Cara Bertaubat Dari Ghibah
Ada dua pendapat ulama dalam masalah ini dan keduanya merupakan riwayat dari Al Imam Ahmad, yaitu :
1)     Apakah cukup bertaubat dari ghibah dengan memintakan ampun kepada Allah untuk orang yang dighibah?
2)     Ataukah harus memberitahukannya dan meminta kehalalannya?
Yang benar adalah tidak perlu memberitahukan ghibah itu kepada yang dighibahi, tapi cukup memintakan ampun untuknya dan menyebutkan kebaikan-kebaikannya di tempat dia mengghibah saudaranya tersebut. Pendapat inilah yang dipilih oleh Ibnu Taimiyah rahimahullah dan selainnya. (Nashihati lin Nisa’ halaman 31. Cetakan Darul Haramain)
Demikian kami tutup pembahasan ghibah ini dengan mengajak kepada diri kami dan pembaca untuk selalu bertakwa kepada Allah dengan menjauhi perbuatan ghibah dan menyibukkan diri dengan aib/kekurangan yang ada pada diri sendiri. Dan barangsiapa sibuk dengan aibnya sendiri dan tidak mengorek aib orang lain bahkan ia menjunjung kehormatan orang lain, maka sungguh ia telah mengenakan salah satu dari perhiasan akhlak yang mulia. Wallahu A’lam Bis Shawwab.
Daftar Pustaka
1.      Bahjatun Nadhirin. Asy Syaikh Salim Al Hilali
2.      Fathul Bari. Al Hafidh Ibnu Hajar
3.      Nashihati lin Nisa’. Ummu Abdillah Al Wadi’iyyah bintu Asy Syaikh Muqbil Al Wadi’i
4.      Riyadlus Shalihin. Al Imam An Nawawi
5.      Subulus Salam. Al Imam Ash Shan’ani

[1] Ta’rif tentang ghibah ini disebutkan oleh Imam Muslim dalam hadits yang ia keluarkan pada kitab Shahih-nya (nomor 2589) dari shahabat Abu Hurairah radhiallahu 'anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda : “Tahukah kalian apakah ghibah itu?” Para shahabat menjawab : “Allah dan Rasul-Nya yang lebih tahu.” Lalu beliau menyebutkan sebagaimana tertera dalam riwayat Abu Daud yang dibawakan oleh Ibnu Katsir di atas.
[2] Namun ijma’ yang disebutkan ini tidaklah benar karena Al Hafidh Ibnu Hajar rahimahullah menyebutkan bahwa penulis kitab Ar Raudlah dan Al Imam Ar Rafi’i berpendapat bahwa ghibah termasuk dosa kecil. (Fathul Bari 10/480. Al Maktabah As Salafiyyah)

X