Our Life

Wednesday, June 24, 2015

10 February, 2007

Banana Cake

Mumpung ada pisang cavendish yang udah mateng dari pada keburu gak kemakan langsung deh pikiran menuju bikin Banana Cake.
Resep ini udah gue simpen lama dari Blog Cookingnya Mbak Vania! Thanks a lot Mbak! Great Recipe! Hasilnya cake ini haruumm banget dan Yummy.. bikin gak berhenti makan. Dan.. gue bikin tanpa mixer loh! it's still great! :)

Photobucket - Video and Image Hosting


Bahan-bahan:
100 gr gula pasir 
5 butir telur 
175 gr tepung terigu (gue pake 175 gr self raising flour untuk menggantikan tepung terigu dan baking powder)
1 sdt baking powder
1 sdm kayu manis bubuk
300 gr pisang ambon, haluskan (Gue pake 600 gr pisang cavendish yang sudah matang biar lebih yummy)
100 gr mentega, cairkan
Keju parut & kacang u/ taburan (optional)

Cara Membuat:
1. Siapkan cetakan loaf, olesi mentega dan alasi kertas roti. Panaskan oven 180 C.
2. Kocok gula dan telur sampai mengental, sisihkan.
3. Campur terigu, baking powder dan kayu manis bubuk, aduk rata.
4. Masukkan adonan tepung dan pisang yg sudah dihaluskan ke dalam telur kocok. Aduk.
Tuangin mentega cair, aduk hingga tercampur rata.
5. Tuangkan adonan ke dalam cetakan dan taburi dgn keju & kacang.
6. Panggang lebih kurang 1 jam hingga matang.-Keluarkan cetakan. Tunggu sampai dingin.
7. Keluarkan dari cetakan, dan potong melintang.

Tips dari yang punya resep: Kalau bisa ngancurin pisangnya pake garpu (jgn diblender...ntar texturenya rusak, jadi gluey). Dan ngancurinnya pada saat udah deket2 mo dicampur dgn bahan lain jadi gak sempet berubah warna.

Thanks a lot ya mbak Vania for the tips! memang enak banget kalau masih ada kerasa daging pisangnya di dalam cakenya.

Photobucket - Video and Image Hosting


Love the smell, love the taste..

No comments:

Monday, June 22, 2015

Panduan Zakat Mal dan Zakat Penghasilan

Sebelumnya, rumaysho.com telah mengungkap panduan zakat emas dan perak, ditambah dengan zakat perhiasan. Untuk saat ini, alat tukar menukar sudah beralih, bukan lagi dinar (emas) dan dirham (perak) seperti di masa silam. Kedua mata uang tersebut sudah tergantikan oleh uang kertas. Sama halnya dengan emas dan perak, uang kertas pun terkena kewajiban zakat. Bagi yang punya simpanan atau memiliki penghasilan bulanan dan telah mencapai nishob serta sudah mencapai haul, maka wajib dizakati sebesar 2,5%. Berikut panduan sederhana yang dapat kami hadirkan.

Zakat Mata Uang

Mata uang wajib dizakati karena fungsinya sebagai alat tukar sebagaimana emas dan perak yang ia gantikan fungsinya saat ini. Hukum mata uang ini pun sama dengan hukum  emas dan perak karena kaedah yang telah ma’ruf “al badl lahu hukmul mubdal” (pengganti memiliki hukum yang sama dengan yang digantikan).

Mata uang yang satu dan lainnya bisa saling digabungkan untuk menyempurnakan nishob karena masih dalam satu jenis walau ada berbagai macam mata uang dari berbagai negara.[1]

Yang jadi patokan dalam nishob mata uang adalah nishob emas atau perak. Jika mencapai salah satu nishob dari keduanya, maka ada zakat. Jika kurang dari itu, maka tidak ada zakat. Jika kita perhatikan yang paling sedikit nishobnya ketika ditukar ke mata uang adalah nishob perak. Patokan nishob inilah yang lebih hati-hati dan lebih menyenangkan orang miskin. Besaran zakat mata uang adalah 2,5% atau 1/40 ketika telah mencapai haul.[2]

Contoh perhitungan zakat mata uang:

Simpanan uang yang telah mencapai haul adalah Rp.10.000.000,-

Harga emas saat masuk haul = Rp.500.000,-/gram (perkiraan). Nishob emas = 85 gram x  Rp.500.000,-/gram = Rp.42.500.000,-.

Harga perak saat masuk haul = Rp.5.000,-/gram (perkiraan). Nishob perak = 595 gram x Rp.5.000,-/gram = Rp.2.975.000,-.

Yang jadi patokan adalah nishob perak. Simpanan di atas telah mencapai nishob perak, maka besar zakat yang mesti dikeluarkan = 1/40 x Rp.10.000.000,- = Rp.250.000,-.

Zakat Penghasilan atau Gaji Bulanan

Sama halnya dengan emas dan perak, zakat penghasilan harus memenuhi syarat yang telah disebutkan. Di antara syarat tersebut adalah penghasilan tersebut telah mencapai nishob dan telah haul (masa satu tahun). Yang jadi patokan adalah nishob perak sebagaimana penjelasan dalam nishob mata uang.

Namun perlu dipahami bahwa pekerja itu ada dua kondisi dilihat dari penghasilannya (gajinya):

Pertama: Orang yang menghabiskan seluruh gajinya (setiap bulan) untuk memenuhi kebutuhannya dan tidak ada sedikit pun harta yang disimpan. Kondisi semacam ini tidak ada zakat.

Kedua: Pekerja yang mampu menyisihkan harta simpanan setiap bulannya, kadang harta tersebut bertambah dan kadang berkurang. Kondisi semacam ini wajib dikenai zakat jika telah memenuhi nishob dan mencapai haul.

Adapun sebagian orang yang mengatakan bahwa zakat penghasilan itu sebagaimana zakat tanaman (artinya dikeluarkan setiap kali gajian yaitu setiap bulan), sehingga tidak ada ketentuan haul (menunggu satu tahun), maka ini adalah pendapat yang tidak tepat.[3]

Contoh perhitungan zakat penghasilan:

Misal harta yang tersimpan dari mulai usaha atau mulai bekerja:

Pada tahun 1432 H, Muharram: Rp.500.000,-

Safar: Rp.1.000.000,-

Rabiul Awwal: Rp.500.000,-

Rabiuts Tsani: Rp.1.000.000,- (sudah mencapai nishob perak, sekitar Rp. 3 juta,-)

Berarti perhitungan haul (satu tahun) dimulai dari Rabiuts Tsani 1432 H dan Rabiuts Tsani tahun berikut wajib zakat.

Jumadal Ula: Rp.1.000.000,-

Jumadal Akhir: Rp.2.000.000,-

Rajab: Rp.1.000.000,-

Sya’ban: Rp.500.000,-

Ramadhan: Rp.2.000.000,-

Syawwal: Rp.2.000.000,-

Dzulqo’dah: Rp.3.000.000,-

Dzulhijjah: Rp.2.000.000,-

Pada tahun 1433 H, Muharram: Rp.3.000.000,-

Safar: Rp.2.000.000,-

Rabiul Awwal: Rp.1.000.000,-

Rabiuts Tsani: Rp.2.500.000,-

Di awal Rabi’uts Tsani, total harta simpanan =  Rp.25.000.000,-

Zakat yang dikeluarkan = 1/40 x Rp.25.000.000,- = Rp.625.000,-

 

Simak beberapa bahasan zakat berikut ini:

1. Syarat-syarat Zakat

2. Keutamaan Menunaikan Zakat

3. Akibat Enggan Menunaikan Zakat

4. Panduan Zakat Emas dan Perak

5. Adakah Zakat pada Perhiasan

 

Semoga sajian singkat ini semakin bermanfaat. Jangan lupakan zakat, karena pengeluaran zakat akan senantiasa memberkahi harta kita. Semoga Allah senantiasa memberi hidayah demi hidayah.

 

@ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 25 Jumadal Akhir 1433 H

www.rumaysho.com

Monday, June 01, 2015



Bahan:
 
300 gr pepaya muda, iris
1,5 ltr santan
Udang, secukupnya
Daun jeruk
Daun salam
Lengkuas, geprek

Bumbu, haluskan:
 
6 bawang merah
3 bawang putih
5 btr kemiri, goreng
5 cabe merah
3 cm kencur
Garam
Gula merah/gula putih
Air asam jawa

Cara Membuat Sayur Pepaya Muda:

  1. Remas pepaya muda dgn 1 sdt garam hingga lemas, kemudian cuci.
  2. Didihkan sebagian santan (santan encer).
  3. Tumis bumbu halus bersama daun jeruk, daun salam dan lengkuas hingga harum.
  4. Masukkan udang, aduk hingga berubah warna.
  5. Masuk tumisan kedlm santan encer yg tlh dididihkan.
  6. Masak dgn api kecil/sedang hingga aroma bumbu menyatu.
  7. Tuang sisa santan (kekentalannnya sesuai selera) dan pepaya muda.
  8. Masak hingga pepaya muda matang sambil diaduk terus agar santan tdk pecah.
  9. Tambahkan garam, gula merah/gula putih dan air asam jawa.
  10. Cicipi rasanya