Our Life

Sunday, March 24, 2013



     Sebenarnya ini bukan tulisan saya sendiri sih, sehabis blogwalking saya melihat Blog yang alhamdulilah memberikan manfaat bagi saya. Untuk itu saya akan share untuk anda para pembaca. Disimak baik-baik yaaa..

Puji syukur diiringi rasa cinta dan pengagungan seluruhnya hanya milik Allah. Shalawat serta salam semoga senantiasa tertuju kepada Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam, keluarga dan sahabat beliau


1. Khamr dan Dalil Pengharaman Jual Belinya


Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

كل مسكرخمروكل خمر حرام
Setiap yang memabukkan adalah khamr dan setiap Khamr adalah haram (HR Muslim)
Dalam hadits tersebut dijelaskan hakikat khamr. Khamr adalah segala sesuatu yang memabukkan baik  zat padat, cair ataupun gas. Contohnya bir, ciu, ekstasi, heroin atau gas halusinasi. Sedangkan sesuatu dikatakan memabukkan manakala menyebabkan hilang akal dan menimbulkan efek halusinasi yang nikmat.
Dalil Pengharaman Jual Beli Khamr
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda (artinya): telah diharamkan perdagangan khamr (HR Bukhari dan Muslim)
Siapakah yang Berdosa dalam Jual Beli Khamr
Dalam islam, seluruh pihak yang terlibat mensukseskan jual beli khamr menanggung dosa. Berdasarkan keumuman firman Allah ta’ala (artinya): dan janganlah kalian tolong menolong dalam dosa dan pelanggaran (Al Maidah ; 2)
Dikuatkan pula dengan sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam (artinya): Khamr itu dilaknat dalam sepuluh hal. Khamr itu sendiri dilaknat, orang yang memeras anggur untuk dijadikan khamr, orang yang mempekerjakan pegawai untuk memeras anggur untuk bahan khamr, penjual khamr, pembeli khamr, distributor khamr, pemesan khamr kepada distributor, orang yang makan keuntungan penjualan khamr, peminum khamr, dan orang yang menuangkan khamr untuk diminum orang lain (bartender) (Shahih Ibnu Majah no 2471)
Tidak hanya untuk khamr. Hadits diatas dapat diqiyaskan untuk komoditi lain yang Allah haramkan semisal rokok. Maka penjual, pembeli, pemasok, pengecer, agen iklan rokok, bintang iklan rokok dan seluruh manusia yang terlibat didalamnya berhak mendapat.

2. Komoditi bahan baku produk barang yang diharamkan


Dianalogikan dengan hadits diatas. Maka jual beli bahan baku yang diketahui oleh produsen/penjual bahwa pembeli akan menggunakan bahan baku tersebut untuk membuat benda lain yang diharamkan, hukumnya haram. Semisal menjual tembakau kepada produsen rokok, memperdagangkan amonium phosphat kepada kaum ekstrimis yang hobi melakukan peledakan untuk membunuh kaum muslimin atau nonmuslim yang dilindungi. Adapun jika penjual tidak tahu menahu untuk apa konsumen membeli barangnya. Maka hal ini tidaklah mengapa. Mengingat hukum asal jual beli adalah halal.


3.Alat Musik


Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda (artinya): Jangalah kalian menjual penyanyi, membeli penyanyi, mengajarkan seseorang untuk bernyanyi, dan tidak ada kebaikan dalam perdagangan yang ada sangkut pautnya dengan penyanyi, dan upah yang diperoleh para penyanyi adalah haram (HR Tirmidzi 2/375/1300). Ketika segala hal yang ada sangkut pautnya dengan penyanyi dan lagu adalah haram. Maka jual beli alat music otomatis terlarang. karena tidaklah seseorang itu bernyayi kecuali diiringi alat musik.




4. Bangkai, Babi, Patung berhala, Darah





Allah berfirman (artinya): Diharamkan bagimu bangkai, darah, babi (Al Maidah ; 3). Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam (artinya): sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya mengharamkan khamr, bangkai, babi dan patung berhala. Keempat komoditas tersebut haram diperdagangkan berdasarkan hadits: sesungguhnya jika Allah mengharamkan sesuatu kepada suatu kaum untuk memakannya maka Allah haramkan pula upah jual belinya.[1].


5. Kucing


Singkat saja, terkait larangan memperdagangkan kucing terdapat sebuah hadist dari Jabir Radhiallahu anhu. Beliau pernah ditanya mengenai upah jual beli anjing dan kucing. Beliau menjawab bahwa Rasulullah melarang keras hal tersebut (HR Tirmidzi2/374/1297).

Anjing kecuali yang digunakan untuk berburu
Abu Mas’ud Al Anshori Radhiallahu anhu pernah menyampaikan bahwa sungguh Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melarang upah jual beli anjing, upah pelacur dan upah dukun. Dikecualikan dalam jual beli anjing adalah anjing yang telah dididik untuk berburu. Abu Hurairah Radhillahu anhu pernah berkata (artinya): dilarang upah jual beli anjing kecuali upah jual beli anjing pintar yang pandai berburu (HR Bukhari dan Muslim).

6. Pakaian Wanita/Pria yang Tidak Sesuai Syariat


Pakaian ketat dan tidak menutup aurat baik untuk pria maupun wanita terlarang diperjualbelikan. Sebab jika pakaian yang tidak sesuai dengan ketentuan Islam diperdagangkan maka hal tersebut dinilai sebagai perilaku membantu atau memfasilitasi orang lain untuk melanggar larangan Allah. Padahal Allah telah haramkan tindakan mengumbar aurat kepada yang tidak berhak melihatnya. Allah berfirman (yang artinya); dan janganlah kalian tolong menolong dalam dosa dan pelanggaran (Al Maidah ; 2).

Akan tetapi jika penjual/produsen tahu bahwa pembeli hanya akan menggunakan pakaian seksi,ketat dan tidak menutupi aurat secara sempurna dihadapan yang berhak melihatnya. Semisal istri kepada suami dan sebaliknya. Maka diperbolehkan bagi pedagang menjual pakaian tersebut.

7. Setiap Makanan, Minuman dan Pakaian yang Diharamkan

Meski telah disebutkan bahwa khamr, pakaian seksi, dan daging babi yang merupakan representasi dari makanan, minuman dan pakaian yang haram diperjual-belikan. Pada tulisan ini akan disampaikan sebuah kaidah umum yang dapat mempermudah pemahaman terkait komoditas apakah yang haram diperdagangkan. Jika diketahui bahwa suatu jenis makanan, minuman ataupun pakaian haram menurut syariat Islam dikarenakan termasuk benda najis, berbahaya atau sebab lainnya. Maka otomatis benda-benda tersebut terlarang untuk diniagakan. Prinsip ini berdasarkan hadis Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam: : sesungguhnya jika Allah mengharamkan sesuatu kepada suatu kaum untuk memakannya maka Allah haramkan pula upah jual belinya[2].

[1] HR Ahmad 1/322 dikatakan penulis shahih fiiqh sunnah sebagai hadits shahih
[2] HR Ahmad 1/322 dikatakan penulis shahih fiiqh sunnah sebagai hadits shahih
Rahmat Ariza Putra


Dan Berikut Jual beli yang terlarang yang diambil dari kitab-kitab fikih :


1.Jual Beli yang dapat menjauhkan dari Ibadah
Maksudnya ketika waktunya ibadah telah datang, pedagang malah menyibukkan diri dengan jual belinya sehingga mengakhirkan shlat berjamaah di masjid. Dia meninggalkan shalat atau sengaja menunda-nunda waktu shalat, maka jual beli yang dilakukannya dilarang.

2.Jual Beli makanan dengan Menyorok (monopoli)
Maksud menyorok disini, ialah anda membeli bahan makanan diwaktu meningkat harganya, lantaran orang ramai sangat berhajat kepada makanan tsb, kemudian anda menyembunyikan atau menyimpannya dengan tujuan untuk menjualnya dengan harga yang lebih mahal.

3.Jual Beli barang-barang yang diharamkan
Ketika Allah, SWT mengharamkan sesuatu, maka Dia juga mengharamkan harga(pembayaran dari sesuatu tsb, yakni menjual barang-barang yang dilarang untuk dijual. Seperti : Menjual minuman Keras, bangkai, babi, narkoba, film-film atau musik porno dan lain sebagainya

4.Jual Beli ‘Inah
Maksud jual beli ‘inah yaitu apabila seseorang menjual suatu barang dagangan kepada orang lain dengan pembayaran tempo(kredit) kemudian orang itu (si penjual) membeli kembali barang itu secara tunai dengan harga lebih rendah dari harga awal sebelum hutang uangnya lunas.

5. Jual Beli Najasy
Maksud jual beli najasy adalah menawar suatu barang dagangan dengan menambah harga secara terbuka, ketika datang seorang pembeli dia menawar lebih tinggi barang itu padahal dia tidak ingin membelinya, tujuannya untuk menyusahkan orang lain membelinya.

6. Jual Beli secara Gharar
Maksud jual beli gharar adalah apabila seorang penjual menipu pembeli dengan cara menjual kepadanya barang dagangan yang didalamnya terdapat cacat. Penjual itu mengetahui adanya cacat tapi tidak memberitahukannya

Semoga Allah,SWT memberi rizki kepada kita yang halal dan pekerjaan yang halal sehingga kita bisa kuat dan khusyu beribadah kepada-Nya dan selamat dunia akhirat . Ya Allah, cukupkanlah kami dengan rezeki yang halal dan jauh dari keharaman dengan anugerah-Mu. Amiin

Wallahua’alam
Al-Faqir

Sumber
Sumber2


Ada Yang Lain Nih Sob....

Artikel Islami
Islam Corner

0 Comments:

Post a Comment

<< Home