Melarang
Anak Kecil Duduk Di Shaf Yang Pertama
Anak
kecil tidak boleh dilarang shalat di shaf yang pertama dari
masjid kecuali jika mereka membuat keributan. Adapun jika mereka berlaku tenang
dan tertib maka mereka tidak boleh dikeluarkan dari shaf yang pertama, karena
Nabi Shallallahu ‘Alayhi wa Sallam bersabda,
“Barang
siapa lebih dulu mendapatkan sesuatu yang belum ada seorang pun mendahuluinya
maka dialah orang yang paling berhak mendapatkannya.” [1]
Dan anak-anak
itu mendapatkan sesuatu yang belum ada seorang pun yang mendahului mereka, maka
mereka lebih berhak dengan shaf pertama tersebut dari yang lainnya.
Apabila
dikatakan, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alayhi wa Sallam bersabda,
“Hendaknya
orang yang berada di belakangku adalah orang-orang dewasa dan berilmu di antara
kalian.”
Maka
jawabannya, “Bahwa yang dimaksud dengan hadits ini adalah anjuran kepada
orang-orang dewasa dan berilmu agar maju (mendekati Nabi Shallallahu ‘Alayhi wa
Sallam). Ya, seandainya Rasulullah Shallallahu ‘Alayhi wa Sallam bersabda, “Tidak
boleh berada di dekatku kecuali orang-orang dewasa dan berilmu,” niscaya
ini adalah larangan bagi anak-anak kecil menempati shaf yang pertama. Jika kita
sampai mengakhirkan anak-anak kecil dari shaf pertama maka mereka akan
berkumpul menjadi satu di shaf yang kedua, sehingga terjadilah permainan di
antara mereka yang sebenarnya hal itu tidak terjadi jika mereka ada di shaf
yang pertama dan jika kita memisah-misahkan mereka, dan ini adalah perkara yang
jelas.Wallahu al-Muwaffiq.
[1]. Hadits
riwayat Abu Dawud (3071) dari Asmar bin Mi’ras Radhiyallahu ‘Anhu
[Referensi:
Halal Haram Dalam Islam Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin hal. 293,
penyusun Syaikh Abu Abdillah Adil bin Sa’ad, penerbit Pustaka As-Sunnah]
Abu Abdirrahman
0 Comments:
Post a Comment
<< Home